Home Hukum Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Sebelumnya, penahanan yang dilakukan terhadap Mantan Politisi partai Demokrat tersebut terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan pada Senin (17/01). "(Penjamin) istri dan Bapaknya,"ucap Kuasa Hukum Ferdinand, Zakir Rasyidin melalui pesan singkat pada Selasa (18/01).

Alasan surat permohonan penangguhan penahanan ini diajukan adalah Ferdinand memiliki riwayat penyakit di bagian syaraf yang sudah menahun.

"Sehingga membutuhkan perawatan yang maksimal untuk kesembuhannya," ucap Zakir. Alasan lain adalah Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga sehingga keberlangsungan hidup keluarga ada pada Ferdinand.

Penangkapan dan penahanan dilakukan terhadap Ferdinand untuk tindak lanjut penyidikan. Ia yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri selama 20 hari mulai Senin (10/01) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara atas dasar pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan adanya barang bukti. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti.

"Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ucap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/01) malam.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi adalah 2 keping DVD berisi unggahan ujaran kebencian, tangkapan layar (screenshot). Penyitaan terhadap handphone Ferdinand juga sudah dilakukan.

Ferdinand dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman keseluruhan 10 tahun.

Kasus ini bermula dari akun Twitter @FerdinandHaean3. Ferdinand dilaporkan ke polisi pada Rabu (05/01).

44