Home Regional Nelayan Cantrang di Kota Tegal Blokir Jalan, Tuntut Menteri KKP Percepat Izin

Nelayan Cantrang di Kota Tegal Blokir Jalan, Tuntut Menteri KKP Percepat Izin

Tegal, Gatra.com - Ratusan nelayan cantrang di Kota Tegal, Jawa Tengah memblokir Jalan Lingkar Utara Brebes-Tegal, Rabu (19/1). Mereka menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pengurusan izin peralihan alat tangkap yang menjadi syarat melaut.

Pemblokiran ruas jalan nasional itu dilakukan para nelayan sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelumnya mereka berkumpul di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat dan menggeruduk Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal yang berada di kawasan pelabuhan.

Pemblokiran ruas jalan yang berada di depan pintu masuk pelabuhan itu dilakukan nelayan dengan berkumpul dan duduk-duduk di badan jalan. Mereka juga memasang sejumlah water barrier di tengah jalan sehingga kendaraan tak bisa melintas.

Aksi para nelayan itu berlangsung selama sekitar setengah jam. Mereka baru berangsur membubarkan diri setelah dilakukan komunikasi oleh polisi dan TNI.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengatakan, para nelayan menggelar aksi menyusul keluarnya surat perintah Kakorpolairud Baharkam Polri Nomor Sprint/20/I/OPS.1.2/2022 dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP.

Dalam surat dan perintah itu, nelayan yang sedang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus kembai ke pelabuhan dan mengurus perizinan peralihan alat tangkap.

Terdapat sanksi hukum bagi pemilik kapal yang setelah sosialisasi pada 13 Januari 2022 terkait surat tersebut masih melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal tanpa membawa perizinan.

"Dari penyampaian direktur pengawasan sumber daya kelautan perikanan, itu memerintahkan nelayan yang saat ini masih pakai cantrang yang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaan Nomor 18 Tahun 2021 sudah dilarang disuruh putar balik ke daerah masing-masing untuk segara mengurus perizinan peralihan dari cantrang ke jaring tarik berkantong," katanya.

Menurut Riswanto, dengan adanya perintah dan ancaman sanksi hukum, para nelayan kapal cantrang yang sedang melaut terpaksa harus kembali ke pelabuhan. Mereka pun menderita kerugian karena sudah mengeluarkan biaya operasional. "Nelayan yang sedang melaut harus kembali. Otomatis ada kerugian operasional Rp300 juta sampai Rp600 juta," ungkapnya.

Riswanto mengatakan, para nelayan sudah bersedia mematuhi ketentuan pemerintah. Sebaliknya, para nelayan menuntut pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan izin peralihan alat cantrang ke jaring tarik berkantong. "Teman-teman nelayan sudah berkomitmen, nah ini kita minta komitmen balik dari pemerintah untuk percepatan perizinan agar bisa segera bisa melaut," tandasnya.

Riswanto menyebut proses pengurusan izin peralihan alat tangkap dari cantrang ke jaring tarik berkantong berlangsung lama. Dia berharap ada penanganan khusus dari pemerintah agar pengurusan perizinan itu bisa lebih cepat sehingga nelayan juga bisa cepat melaut.

"Kendalanya itu masih menggunakan sistem reguler. Mengingat ini situasi luar biasa harapannya ini ada penananan khusus, jangan disamakan dengan penanganan permohonon secara reguler. Contohnya, proses cek fisik kapal. Ada tim dari KKP petugasnya kok cuma ada empat, lima. Harapannya ada puluhan biar cepat karena kapal di Tegal jumlahnya hampir 500 kapal," ujarnya.

1041