Home Internasional Amnesty International Dorong Pemerintah RI Aksesi Konvensi Pengungsi 1951

Amnesty International Dorong Pemerintah RI Aksesi Konvensi Pengungsi 1951

Jakarta, Gatra.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah RI untuk segera mengaksesi (menandatangani sekaligus meratifikasi) Konvensi Pengungsi 1951.

“Kita mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengaksesi Konvensi Pengungsi, yaitu menandatangani dan meratifikasi,” kata Usman saat ditemui wartawan di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Rabu, (19/1).

Aksesi konvensi tersebut menjadi kian penting mengingat adanya aksi damai yang dilakukan pengungsi Afghanistan di Jakarta pada hari ini. Mereka mengklaim bahwa mereka sudah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade tanpa kejelasan nasib di Tanah Air.

Dengan mengaksesi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia akan bertanggung jawab untuk memberikan suaka pada para pengungsi yang datang ke Tanah Air, termasuk juga memenuhi hak-hak individual dasarnya.

Sejauh ini, Indonesia masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Namun, kata Usman, dalam praktiknya, penerapan Perpres tersebut belum efektif akibat adanya perbedaan pandangan antar-instansi pemerintah.

Dalam kasus pengungsi Rohingya, misalnya, masih dipertanyakan siapa yang paling bertangung jawab dalam hal penanganan kapal atau perahu yang membawa pengungsi. Apakah itu Bakamla, TNI AL, polisi air, aparat imigrasi, pemda setempat.

“Itu kan terjadi kebingungan ketika itu dan kelihatannya jalur koordinasinya itu belum cukup efektif. Jadi mungkin perlu dievaluasi masalahnya di mana,” kata Usman.

59