Home Regional Pemkot Tegal Wajibkan Seluruh Pegawai Divaksin Booster

Pemkot Tegal Wajibkan Seluruh Pegawai Divaksin Booster

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mewajibkan seluruh PNS dan pegawai non PNS di lingkungan pemkot untuk mengikuti vaksinasi booster. Jika belum divaksin dosis ketiga, maka mereka tak diperbolehkan masuk kantor Pemkot.

"Bagi yang memenuhi syarat sudah vaksin kedua dengan jarak waktu enam bulan ditambah satu hari atau telah muncul e-ticket di aplikasi pedulilindungi, diwajibkan datang mengikuti vaksinasi booster," ujar Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi saat memimpin Rapat Koordinasi Vaksin Booster di Ruang Adipura, kompleks Balai Kota, Rabu (19/01) sore.

Johardi mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster. Kota Tegal sudah memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi booster, karena cakupan vaksinasi dosis pertama masyarakat umum sudah 70 persen dan lansia 60 persen.

"Vaksinasi booster belum ada progres sehingga diwajibkan bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non ASN pemkot untuk mengikuti," ucap Johardi.

Menurut Johardi, jadwal vaksinasi booster tersebut sudah diatur. Khusus pegawai non ASN atau PNS, vaksinasi digelar di kompleks Balai Kota pada Kamis (20/1). Sedangkan pegawai ASN mendapat giliran pada Jumat (21/1).

"Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk instansi vertikal BUMN dan BUMD diharapkan untuk menginformasikan kepada masing-masing jajarannya," ujar dia.

Dengan adanya kewajiban tersebut, ditargetkan 6.000 PNS dan pegawai non PNS di lingkungan pemkot bisa divaksin booster. Langkah pengecekan juga akan dilakukan untuk memastikan mereka yang memenuhi syarat sudah divaksin booster.

"Hari Senin (24/1) pukul 07.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk melaksanakan sidak di depan gerbang masuk Balai Kota. Bagi ASN dan non ASN yang belum mengikuti vaksinasi booster tidak diperkenankan masuk Balai Kota," tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indaswari mengatakan, ASN dan non ASN yang dapat mengikuti vaksinasi booster ,harus sudah pernah divaksin dosis kedua dengan jarak enam bulan ditambah satu hari. Adapun jenis vaksin yang diberikan adalah Moderna satu dosis.

1037