Home Ekonomi Kebijakan Minyak Goreng Rp14 Ribu Picu Kekacauan Harga di Pasar Tradisional

Kebijakan Minyak Goreng Rp14 Ribu Picu Kekacauan Harga di Pasar Tradisional

Cilacap, Gatra.com– Kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter yang ditetapkan pemerintah memicu kebingungan dan bahkan kekacauan di tingkat pengecer non-retail modern. Di antaranya di pasar tradisional dan warung kelontong.

Ketua Paguyuban Pasar Induk Majenang, Tatang Tanggul mengatakan di Pasar Majenang harga minyak goreng kemasan masih variatif. Harga minyak goreng kemasan satu liter sekitar Rp19 ribu, sedangkan kemasan 900 mililiter berkisar Rp17 ribu.

Kata dia, pedagang juga khawatir harga anjlok lantaran pembelian ke grosir masih tinggi sehingga mereka terancam rugi. “Ya (harga di pasar) masih bervariasi. Yang kemasan 900 mililiter Rp17 ribu yang kemasan satu liter Rp19 ribu,” kata Tatang Tanggul, Kamis (20/1).

Dia mengungkapkan, hingga hari ini belum ada sosialiasi minyak goreng satu harga dari dinas terkait. Karenanya, pedagang masih menetapkan harga ecer mengikuti harga pembelian kulakan terakhir. Di sisi lain, mereka juga khawatir terkena sanksi lantaran belum mengetahui aturan minyak goreng satu harga ini.

“Apakah semua harus kemasan semua, itu masih saya tanyakan. Terus harga itu, Rp14 ribu, itu kan ada aturan yang mengikat mungkin,” ucap Tatang.

Kebingungan juga melanda pedagang di warung kelontong. Nanik Ratnawati, pemilik warung kelontong hari ini mengaku sudah kulakan minyak kemasan. Namun, harganya masih tetap sama, yakni Rp224 ribu per karton, atau sekitar Rp18.600 per liter.

Karena itu, harga jualnya pun masih setidaknya masih Rp19 ribu agar tidak rugi. Di sisi lain, kata dia, sudah ada konsumen yang meminta agar minyak dihargai Rp14 ribu seperti kebijakan pemerintah. “Pembeli ada yang protes karena sudah mendengar kabar penetapan harga dari pemerinah,” ujar dia.

Diketahui, pemerintah pusat menerapkan harga Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan. Ketentuan ini berasal dari Kementerian Perdagangan RI dan sudah berlaku sejak Rabu (19/1).

Dalam ketentuan tersebut, kementerian membuat kebijakan kalau harga minyak goreng di toko retail atau toko modern harus sama yakni Rp14 ribu. Sementara, di Cilacap, sosialisasi dan penetapan minyak goreng satu harga itu baru disosialisasikan dan diterapkan di pasar modern atau retail.

Ketentuan ini langsung disosialisasikan oleh Dinas Perdagangan Usaha Kecil dan Mikro (DPUKM) Kabupaten Cilacap ke sejumlah toko modern.

Kabid Kestabilitas Harga Pengembangan Ekspor dan Standarisasi di DPUKM Cilacap, Titi Suharni mengatakan, dengan adanya kebijakan kementerian ini maka semua toko ritail harus memberlakukan 1 harga untuk minyak goreng.

4836