Home Hukum Aksi Brutal Abang Bule dan Vina Isti, Pungut Dana Liar Miliaran Rupiah di Bandara Soekarno-Hatta

Aksi Brutal Abang Bule dan Vina Isti, Pungut Dana Liar Miliaran Rupiah di Bandara Soekarno-Hatta

 

Banten, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik amanat Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan (laut/udara). MAKI menemui Menkopolhukam Mahfud MD, 6 Januari 2022. Mahfud MD tegas meminta MAKI meneruskan kasus dugaan pemerasan/pungli di bandara Soekarno-Hatta kepada aparat penegak hukum setempat.

Pada 8 Januari 2022, MAKI mengirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Materi yang dilaporkan dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Peristiwa pemerasan terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun, dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT SQKSS). Berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Ancaman dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi perusahaan.

Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5000 /Kg barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000/kg sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan).  

Meskipun perusahaan telah membayar dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.

Oknum tersebut sebut saja Abang Bule atau AB  merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis  Kepala Bidang, dan Vina Isti alias VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Modus dugaan pemerasan/pungli adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta  pembayaran segera dilaksanakan  penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang  dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar (Satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban  lain memilih diam  dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

Laporan aduan dugaan Pemerasan/Pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten ( terlampir rilis ini). "MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," tegas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soetta belum menjawab permintaan klarifikasi Gatra.com. 

212