Home Hukum Dari Nuthuk ke Markup, Pemkot Yogya Jelaskan Soal Respons ke Pengunggah Kuitansi Parkir Rp350 Ribu

Dari Nuthuk ke Markup, Pemkot Yogya Jelaskan Soal Respons ke Pengunggah Kuitansi Parkir Rp350 Ribu

Yogyakarta, Gatra.com - Setelah menuai kontroversi, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan tidak akan menggugat pengunggah foto tarif parkir Rp 350 ribu. Kontroversi itu disebut karena ada kesalahpahaman akibat kacaunya urutan kejadian dan cepatnya informasi menyebar.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Sabtu (22/1). Menurut dia, telah terjadi kesalahpahaman atas informasi soal langkah hukum untuk pelaku kasus tarif parkir yang justru berkembang ke mana-mana.

"Jadi saat itu saya menjawab di beberapa unggahan di Instagram, bahwa saya mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadiannya, dan posisinya yang sudah jelas sebagai korban. Maka saat itu juga, saya bilang tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut," jelasnya.

Menurut dia, hal ini karena posisi pengunggah foto kuitansi bukan bagian dari pelaku mark up dan justru menjadi korban. "Maka dari itu, tidak ada niat apapun dari Pemkot Yogyakarta untuk menggugat korban yang mengunggah postingan tersebut," kata Heroe.

Heroe pun menjelaskan kesimpangsiuran kasus tersebut yakni bermula dari unggahan kuitansi parkir Rp350 ribu yang dianggap sebagai nuthuk atau meminta biaya terlalu tinggi.

Namun ditemukan fakta bahwa kasus itu bukan praktik 'nuthuk', tapi berupa mark up antara kru bis dan tukang parkir agar kuitansi ditulis Rp350 ribu.

"Jadi persoalan sebenarnya bergeser dari nuthuk ke mark up. Saat itu, kita menelusuri yang mengunggah ini siapa, termasuk bagian yang ikut mark up atau korban," katanya.

Heroe menyebut unggahan pertama soal tarif itu tidak jelas kronologi fakta dan posisi para pihak. "Unggahan pertama cerita kena tuthuk Rp350 ribu tapi di lapangan setelah dicek, soal mark up," ujar Heroe.

Setelah temuan baru itu, Heroe berkata jika pengunggah adalah bagian dari pihak yang markup, maka pemkot akan melaporkan juga. Hal itu karena pelaku sudah membuat berita palsu.

"Jadi membicarakan gugatan pengunggah itu, ketika posisi pengunggahnya belum diketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau sebagai korban. Dan di sinilah yg menjadi viral ke mana-mana (bahwa pengunggah akan dilaporkan)," kata Heroe.

Heroe pun kemudian mendapat informasi di medsos, pengunggah foto kuitansi sudah melakukan klarifikasi dan bahwa dirinya termasuk korban, serta telah menghapus unggahan pertama.

Setelah itu, Heroe menyatakan telah mengucapkan terimakasih atas klarifikasi dan kronologi kejadian juga posisi pengunggah sebagai korban. Sejak itu, Heroe menyatakan tidak ada rencana gugatan kepada pengunggah tersebut.

"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian jadi kacau. Jadi yang benar urutannya kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya dan ada konteksnya," jelasnya.

Sebelumnya viral unggahan di media sosial mengeluhkan mahalnya tarif parkir bus wisata di Kota Yogyakarta, yakni Rp350 ribu.

Keluhan tarif parkir itu disampaikan akun Facebook, Kasri Stone Dakon. Selama dua jam parkir, bus wisata yang parkir di Jalan Margo Utomo dikenai tarif Rp 350 ribu sesuai foto kuitansi biaya parkir.

Polresta Yogyakarta pun menindaklanjuti unggahan tersebut. Dari penelusuran, tarif diduga dimarkup atas permintaan kru bus kepada pengelola parkir. Pemkot kemudian menyatakan berencana membawa ke jalur hukum semua pihak yang terlibat.

84