Home Hukum MAKI Laporkan Dugaan Pungli Bea Cukai Soetta Rp1,7 Miliar ke Kejati Banten

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Bea Cukai Soetta Rp1,7 Miliar ke Kejati Banten

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum jajaran Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, sebesar Rp1,7 miliar. Peristiwa yang ditengarai telah terjadi sejak April 2020–April 2021 telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, dugaan pungli atau pemerasan tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan atau ancaman lisan maupun tulisan kepada perusahaan jasa kurir, PT SQKSS. Adapun bentuk ancamannya adalah mulai peringatan tanpa alasan yang jelas hingga ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Sabtu (22/1).

Boyamin mengatakan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram per barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi pihak jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram. Sebab tak dipenuhi permintaannya, perusahaan disebut terus mengalami gangguan selama satu tahun.

"Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya. Padahal berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19," Boyamin menerangkan.

Boyamin membeberkan, ada dua oknum yang memegang jabatan cukup tinggi. Pertama, oknum berinisial  AB yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Kedua, inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Diceritakan Boyamin, oknum atau terlapor sempat menelepon dan meminta pertemuan dengan pihak perusahaan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan, oknum meminta pihak keuangan dan staf yang terlibat dalam penyerahan uang selama rentang waktu setahun itu, agar mengganti nomor handphone karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran. Segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana, dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar," dia menjelaskan.

Boyamin meyakini korban pungli tak hanya PT SQKSS, melainkan banyak perusahaan di Bandara Soetta. Namun, sejauh ini baru satu perusahaan yang memenuhi bukti awal yang cukup. Boyamin menduga korban-korban lain memilih diam karena mempertahankan kelangsungan usahanya.

Laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. "MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," tegas Boyamin.

47