Home Hukum Fico Fachriza Direhabilitasi di RSKO

Fico Fachriza Direhabilitasi di RSKO

Jakarta, Gatra.com – Artis Fico Fachriza menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni tembakau sintetis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, membenarkan bahwa rehabilitasi Fico ini berdasarkan hasil asesmen. Fico menjalani rehabilitasi sejak pekan lalu.

"Hasil TAT 6 bulan [rehabilitasi]," kata Mukti melalui pesan singkat pada Senin (24/1). Untuk proses hukum, Mukti mengatakan bahwa sementara masih penyelidikan. "Nanti kita lihat perkembangannya."

Sebelumnya, Fico diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba

Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa tempat dan waktu kejadian pengungkapan adalah di sebuah rumah tinggal yang terletak di Jalan Istiqomah Blok B, Kelurahan Rangkapan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Kamis (13/1).

"Yang bersangkutan merupakan public figure terutama berkecimpung di bidang stand up comedy," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1).

Penggeledahan dilakukan terhadap rumah Fico kemudian ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Tembakau sintetis tersebut berada di dalam bungkus rokok.

Zulpan menuturkan bahwa alasan Fico menggunakan tembakau sintetis adalah untuk membantunya mudah tidur. Ia memesan tembakau sintetis dari media sosial. Barang bukti di dalam kasus ini adalah satu bungkus rokok dengan tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Fico dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

21