Home Hukum Saksi Sebut Semakin Bersemangat Usai Baiat ISIS

Saksi Sebut Semakin Bersemangat Usai Baiat ISIS

Jakarta, Gatra.com - Saksi kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman yang juga Eks anggota FPI Makassar berinsial AM memberikan kesaksian di PN Jaktim, Senin (24/1). 
 
AM mengakui jika dia dan eks anggota FPI Makassar lainnya semakin bersemangat mengikuti kajian rutin mingguan usai acara pembaiatan yang berlangsung dua kali. Pertama, di Markas FPI Makassar pada 24 Januari 2015 dan 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Almarhum Ustaz Basri.
 
"Jadi memang setelah acara tersebut [baiat] saya dan teman-teman lebih bersemangat yang mulia, khususnya dalam mengenai waktu itu," kata AM dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1).
 
AM mengatakan anggota eks anggota FPI Makassar semakin giat ikut kajian setelah berbaiat pada ISIS karena berpikir tindakan tersebut adalah upaya membela agama Islam sesungguhnya. Pasalnya, lanjut AM, selama ini pihaknya cuma menerapkan prinsip amar makruf nahi munkar.
 
"Ternyata inilah jihad yang sesungguhnya karena sebelumnya kami dari FPI itu hanya melakukan aksi amar makruf nahi munkar," ucap AM.
 
"Jadi kami terpacu lah saat itu untuk lebih giat untuk melakukan apa dari kajian kajian tersebut Yang Mulia," sambung AM.
 
Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
 
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
 
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
 
36