Home Nasional Selama 2021, Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Meningkat

Selama 2021, Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Meningkat

Yogyakarta, GATRA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Bintang Ayu Darmawati mengatakan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Indonesia selama 2021 meningkat. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menyelesaikan isu yang kompleks ini.

Paparan ini disampaikan Gusti Ayu saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk ‘Negara dan Peran Muhammadiyah dalam Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak-Anak’, yang diselenggarakan .Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (25/1/2022).

“Selama pandemi Covid-19 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terus meningkat. Ada peningkatan sebanyak 18,32 persen menimpa perempuan, 28,54 persen menimpa anak-anak,” katanya.

Demikian juga dengan total korban, sepanjang 2021 jumlah korban perempuan yang mengalami kekerasan naik 17.97 persen dan total korban anak sejumlah 28,72 persen.

Presentasi perempuan korban kekerasan yang terlaporkan menurut jenis kekerasan pada tahun 2021 antara lain 39 persen perempuan mengalami kekerasan fisik, 30 persen mengalami kekerasan psikis, 12 persen mengalami kekerasan seksual, 10 persen mengalami penelantaran, dan 2 persen mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sedangkan kekerasan yang dialami pada anak mayoritas mengalami kekerasan seksual sebanyak 45 persen, psikis 19 persen, fisik 18 persen dan penelantaran anak 5 persen.

“Faktor adanya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak adalah konstruksi sosial patriarkis yang menempatkan perempuan dan anak pada berbagai kerentanan yang mengancam kualitas hidupnya. Ketimpangan relasi kuasa merupakan akar dari fenomena kekerasan termasuk kekerasan seksual yang mengancam kehidupan anak-anak dan perempuan Indonesia sejak dulu hingga hari ini," jelasnya.

Sebagai isu yang sangat kompleks, Gusti Ayu mengatakan dibutuhkan keterlibatan dari semua kalangan untuk memperhatikan secara khusus atas kasus tersebut. Terutama dalam kerangka berpikir yang sama bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa karena merenggut kemerdekaan seseorang.

Selama ini upaya pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Ini sebagai payung hukum mendorong pengesahan dalam memberikan pendampingan melalui layanan SAPA 129.

“Dari segi kelembagaan menyediakan lembaga yang memiliki fokus pada perlindungan perempuan dan anak," paparnya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah Atiyatul Ulya menyampaikan Muhammadiyah maupun Aisyiyah mengutuk tegas berbagai bentuk kekerasan seksual. Terlebih yang membahayakan terhadap perlindungan dan penghormatan martabat kemanusiaan, generasi, dan agama.

“Berbagai upaya pencegahan dan penanganan telah dilakukan Muhammadiyah dan Aisyiyah, diantaranya dengan melakukan sosialisasi konsep keluarga sakinah yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih. Kami memberikan pendampingan untuk korban dengan memberikan layanan yang dibutuhkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah,” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan Aisyiyah terus melakukan kajian terhadap RUU PKS atau RUU TPKS secara rutin dari berbagai perspektif.


 

174