Home Hukum Pencemaran Nama Baik, Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum

Pencemaran Nama Baik, Pemprov NTB Tempuh Jalur Hukum

 

Mataram, Gatra.com- Pemerintah Provinsi NTB akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani. “Akan terus kita coba memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di medsos dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan narasi-narasi yang sudah melampaui batas, akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” jelas Sekda NTB HL. Gita Ariadi dalam keterangan persnya, Selasa (25/1).

Dikatakan, jalur hukum yang ditempuh pemerintah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat dan sebagai upaya penegakan hukum.

“Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggiurkan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hukum sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya,” tambahnya.

Seperti diketahui, KSU Rinjani melaporkan Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Koperasi NTB Dinas Peternakan NTB, Bank BRI dan Bank Mandiri atas dugaan bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan tidak disalurkan kepada anggota Koperasi KSU Rinjani, berupa Program Bantuan Peternak Tiga Ekor Sapi 2021.

Miq Gite panggilan akrab Sekda NTB ini, lebih jauh menjelaskan, permasalahan Dana PEN yang diadukan oleh KSU Rinjani sudah berlangsung lama. Pun sebagai itikad baik, pemerintah provinsi NTB juga telah mencoba untuk memfasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait namun hasilnya nihil.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan November 2021, dan pemerintah provinsi juga telah melakukan fasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti KPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan beberapa bank yg ditunjuk sebagai penyalur namun hasilnya nihil,” tutur Miq Gite.

Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Ghani, M.H yang menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi NTB terhadap KSU Rinjani. Tuntutan-tuntutan tersebut adalah pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kita juga sudah ke Polda untuk melakukan pelaporan terhadap KSU Rinjani atas dua tuntutan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan. InsyaAllah semuanya akan diselesaikan besok,” jelas H. Ruslan.

1084