Home Hukum LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi Korban Tertinggi Tahun 2021

LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi Korban Tertinggi Tahun 2021

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan permohonan perlindungan tahun 2021 mencapai 2.182, atau naik 50 persen dari tahun 2020 yang berjumlah 1.454. Angka permohonan tahun 2021 merupakan yang tertinggi sepanjang 13 tahun LPSK berdiri. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, meskipun aktivitas kantor secara fisik sempat terhenti sementara di bulan Juni dan Juli karena puncak kasus varian delta Covid-19, namun permohonan perlindungan dari masyarakat tidak surut. Bahkan jumlah permohonan terbanyak ke LPSK terjadi pada Juni 2021. 

“Permohonan terbanyak berstatus sebagai korban yang mencapai 983 orang, selebihnya merupakan saksi (386), saksi korban (370), pelapor (169) dan selebihnya berstatus hukum lainnya” ujar Hasto, di Jakarta, Rabu (26/1).

Hasto menjelaskan permohonan perlindungan dari korban didominasi korban pelanggaran HAM yang berat, yang banyak membutuhkan bantuan medis dan bantuan psikologis serta korban terorisme yang memohonkan kompensasi.

“Untuk kasus terorisme cukup banyak permohonan masuk dari subjek yang berstatus sebagai saksi,” ujarnya. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu secara lebih terperinci mengatakan permohonan perlindungan terbanyak berasal dari tindak pidana terorisme yang mencapai 527 permohonan. Salah satunya alasan karena batas akhir pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu yang jatuh pada Juni 2021. 

Permohonan terbanyak lainnya berasal dari tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (426), Tindak Pidana Lain atau yang bukan menjadi pidana prioritas LPSK (423) dan Pelanggaran HAM yang Berat (348). 

“Pengajuan permohonan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak naik mencapai 93 persen dibandingkan tahun lalu, langkah-langkah serius harus segera diambil pemerintah” ujar Edwin.
 
Menurut Edwin naiknya jumlah permohonan di 2021 tidak lepas dari upaya proaktif menyikapi kasus-kasus yang menjadi perhatian nasional, selain mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengajukan permohonan perlindungan atas tindak pidana yang mereka alami. 

“Permohonan perlindungan di 2021 paling banyak berasal dari diri sendiri yang mencapai 943 permohonan, baru disusul permohonan dari keluarga korban (396)” kata Edwin.

Dari segi asal wilayah permohonan, Jawa Barat menyumbang permohonan terbanyak (402 permohonan), disusul DKI Jakarta (233), Sulawesi Tengah (179) dan Sulawesi Selatan (120). Jangkauan wilayah permohonan LPSK sudah mencapai seluruh jumlah Provinsi yang ada. Bahkan dalam melakukan pendalaman permohonan, investigasi ke wilayah terpencil LPSK lakoni seperti ke Talaud, Sulawesi Utara, Alor dan Rote, NTT.

Edwin menilai, melonjaknya angka permohonan pada 2021 menunjukan tingginya ekspektasi dan kepercayaan masyarakat kepada LPSK, serta keberadannya semakin dibutuhkan instansi penegak hukum. 

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menghubungi LPSK dengan beragam kebutuhan, mulai dari mengajukan permohonan atau hanya sekadar melakukan konsultasi hukum.

“Konsultasi masyarakat ditempuh paling banyak dengan menggunakan Whatsapp, mencapai 801 orang, melalui call center 148 sebanyak 101 orang, lalu ada 44 orang yang datang ke kantor, bila ditotal hampir seribu orang” ujar Edwin.

Melihat data tersebut, tidak heran jika peningkatan tertinggi permohonan perlindungan paling signifikan masuk melalui whatsapp hampir 500% dari tahun selanjutnya, 146 permohonan pada 2020 menjadi 643 permohonan di 2021.

70