Home Hukum Dokter Mesum, Intip Istri Teman Mandi dan Campurkan Sperma ke Makanan, Hanya Dihukum Ringan

Dokter Mesum, Intip Istri Teman Mandi dan Campurkan Sperma ke Makanan, Hanya Dihukum Ringan

 

Semarang, Gatra.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa dr. Dody Prasetyo. Dokter asal Semarang tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan mencampurkan spermanya ke makanan istri temannya.

Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menyatakan, terdakwa dr. Dody Prasetyo terbukti melanggar Pasal 281 KUHP hingga menimbulkan rasa malu dan takut terhadap korban. “Terdakwa dr. Dody Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila, menjatuhkan pidana penjara enam bulan penjara,” kata Gatot Sarwadi membacakan amar putusan di PN Semarang, Rabu (26/1).

Menurut Gatot unsur-unsur pidana telah terbukti dalam perkara itu lantaran korban melakukan onani di ruang publik atau ruang makan di kontrakan yang disewa pelaku, korban dan suaminya.

Perbuatan pelaku yang menumpahkan sperma ke makanan milik korban juga membuat korban trauma, jijik, dan takut. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim, menilai perbuatan yang memberatkan terdakwa merupakan orang dengan kecerdasan di atas rata-rata dan dalam kondisi sehat, sehingga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. “Sedangkan yang meringkankan terdakwa belum pernah di penjara,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, Dody Prasetyo menyatakan, pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari, akan banding atau menerima putusan itu.

Sementara, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Jawa Tengah, Nia Lishayati menyatakan kecewa. Meski begitu menghormati keputusan hakim namun kecewa dengan sanksi yang hanya enam bulan penjara, seharurnya lebih berat.

“Kami menghormati putusan majelis hakim PN Semarang, kendati belum sesuai dengan Pasal 281 KUHAP yang harunya putusan maksimal dua tahun delapan bulan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini dr. Dody Praset yang masih menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban yakni istri teman Dody.

Korban merupakan istri dari teman Dody yang mengontrak di rumah yang sama tapi beda kamar selama menempuh pendidikan PPDS.

Aksi bejat Dody terungkap pada bulan Oktober 2020, setelah korban curiga, karena makanan yang dimasak dan disiapkan untuk suaminya selalu dalam kondisi berubah bentuk, entah itu tudung saji atau kondisi makanannya. Korban lalu memasang kamera dan mendapati pelaku tengah mencampurkan spermanya ke dalam makanan.

Dody Prasetyo melakukan aksinya itu saat suami korban sedang tidak berada di rumah. Sebelum melakukan aksinya, Dody mengintip korban mandi. Lokasi kamar mandi kamar korban ini sebenarnya terpisah dengan ruang utama rumah kontrakan.

Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga disidangkan.

13928