Home Hukum Polda Jateng Tembak Pelaku Spesialis Pembobol 17 Alfamart di Jateng dan Jabar

Polda Jateng Tembak Pelaku Spesialis Pembobol 17 Alfamart di Jateng dan Jabar

Semarang, Gatra.com – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus dua pelaku spesialis pembobol minimarket Alfamart. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabar saat hendak ditangkap di gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

“Para pelaku mengendarai mobil saat dicegat anggota malah berusaha kabur dengan menabrak anggota dan pintu tol. Anggota melepaskan tembakan ke arah mobil mengenai dua pelaku,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (28/1).

Dari dua pelaku yang terkena tembakan, lanjut Djuhandani, satu berhasil kabur dan satu pelaku RS, 27 warga Sumatera yang terkena tembakan bahu ditangkap.

Selain menangkap RS, polisi juga meringkus pelaku lainnya yakni MMP, 27, warga Sumateran Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya RUS dan KS masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan pelaku, diamakan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza Nopol A-1438-WA berisi barang-barang curian, satu gunting pemotong besi, linggis, dan kapak. “Para pelaku sudah beroperasi di 17 lokasi Alfarmart di Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan kerugian mencapai Rp347 juta,” ujar Djuhandani.

Modus operasi dengan merusak kunci gembok pintu scaffolding, kemudian masuk ke dalam Toko Alfamart, mengambil barang-barang bernilai ekonomis seperti rokok dan susu.

Pelaku telah membobol tiga Alfarmart di Brebes, empat di Semarang, dua di Banyumas, serta empat di Cirebon, tiga di Indramayu, dan satu di Kuningan Jawa Barat.

Aksi terakhir, pelaku membobol Alfamart di Desa Campurejo Kecamatn Boja Kabupaten Kendal pada 8 Januari 2022 dengan kerugian Rp40 juta.

Dalam menjalankan aksinya, MMT berperan merencanakan dan merusak gembok pintu scaffolding dan mengambil barang, RS mengambil barang memasukkannya kedalam karung.

RUS, berperan sebagai driver, mengambil dan mendorong kotak brankas, dan KS berperan mengawasi situasi di luar toko.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Djuhandani.

Sementara, MMT mengaku sebagai kapten yang merencanakan aksi membobol Alfamart pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi. “Saya dipenjara selama 20 bulan di LP Bekas,” katanya.


 

1120