Home Hukum Soal Masjid di Sintang, JAI: Komunitas Ahmadiyah Cemas

Soal Masjid di Sintang, JAI: Komunitas Ahmadiyah Cemas

 

Jakarta, Gatra.com– Komunitas muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, saat ini diliputi kecemasan dan kekhawatiran. Karena langkah-langkah Bupati Jarot Winarmo dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus mengintimidasi dan tidak menjalankan kewajibannya memfasilitasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Miftahul Huda.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Fitria Sumarni di SETARA Institute, Jakarta Selatan, dalam konferensi pers secara hybrid via Zoom. Juga disiarkan langsung lewat kanal YouTube Suara SETARA dan Warta Ahmadiyah, pada Jumat, (28/1).

Dia menuturkan pada 24 Januari 2022, Pemkab Sintang telah melakukan kegiatan sosialisasi surat peringatan (SP) 3. Dengan diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, yang bertempat di Desa Balai Harapan. Kegiatan ini dihadiri oleh semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam), juga terdapat undangan perwakilan masyarakat, perwakilan tokoh agama, serta perwakilan jemaat Ahmadiyah, yang masing-masing perwakilannya dua orang.

“Di dalam acara sosialisasi ini, perwakilan jemaat Ahmadiyah yang hadir sama sekali tidak diberikan ruang untuk bicara atau bahkan sekedar mengajukan pertanyaan. Jadi yang bicara hanya Kepala Badan Kesbangpol saja,” kata Fitria.

Selain itu dia menambahkan Kepala Badan Kesbangpol sempat menyampaikan bahwa akan segera eksekusi. Dengan melakukan pembongkaran sebagian Masjid Miftahul Huda dan menambah sebagian. Sehingga beralihfungsi dari masjid menjadi tempat tinggal, sesuai dengan surat tugas dari Bupati Sintang kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Fitria menyebut justru yang hadir sebagai undangan tokoh agama adalah Baharudin dan Jenudin. Keduanya merupakan pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda, yang telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

“Pelaku yang baru bebas beberapa hari tersebut, hadir sebagai undangan tokoh agama dan duduk sejajar dengan Kapolsek [Kepala Kepolisian Sektor] dan Danramil [Komando Rayon Militer] Tempunak,” ucap Fitria.

Setelah kegiatan sosialisasi yang hanya berlangsung selama 30 menit, kata Fitria, rombongan Kepala Badan Kesbangpol beserta 1 truk Satpol PP mendatangi Masjid Miftahul Huda. Kemudian, mereka mengukur tanah dan bangunan masjid milik jemaat muslim Ahmadiyah tersebut.

129