Home Hukum Pemkab Sintang Mau Bongkar Masjid Ahmadiyah, SETARA Institute: Intoleran

Pemkab Sintang Mau Bongkar Masjid Ahmadiyah, SETARA Institute: Intoleran

 

Jakarta, Gatra.com – Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, Syera Anggreini Buntara, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang itu intoleran. Hal ini merujuk kepada rencana pembongkaran Masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Itu sangat diskriminatif sekali,” ungkap Syera, melalui sambungan telepon kepada wartawan GATRA pada Jumat malam, (29/1).

Dia menuturkan, sebenarnya hampir semua rumah ibadah yang ada di Desa Balai Harapan tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Jadi, yang dipermasalahkan tuh dari awal hanya [Masjid] Miftahul Huda saja gitu, kan sudah jelas ini diskriminatif sekali,” ucap Syera.

“Kalo memang mau alasannya bilang tidak punya IMB jadi dibongkar, kenapa ini cuma Masjid Ahmadiyah gitu,” dia menambahkan.

Syera menilai terkait masjid tersebut, perkembangannya semakin tidak baik karena ada dugaan indikasi peran Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang cukup kuat di belakangnya. “Dan itu yang membuat Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti ini,” kata dia.

Menurut Syera, kondisinya menjadi memprihatinkan. Dia juga menyebut Masjid Miftahul Huda telah dibangun susah payah oleh jemaat Ahmadiyah dengan uang mereka dan membangun sendiri.

Hingga kini, Syera mengatakan kondisi jemaah Ahmadiyah ada yang tidak napsu makan dan terus tertekan. “Sebenernya saya sering mendengar dari temen-temen Ahmadiyah sendiri yang ketakutan. Jadi, trauma itu masih ada, teror-teror pun ada di Kota Sintang itu,” dia menerangkan.

Adapun Syera mengatakan mereka tetap takut masjidnya itu akan dibongkar. “Tetapi tentunya kami juga berharap itu enggak terjadi. Karena kami terus melakukan pendekatan-pendekatan, dialog dengan teman-teman di NHRI [National Human Rights Institutions], khususnya di Komnas HAM [Komisi Nasional Hak Asasi Manusia] dan ORI [Ombudsman Republik Indonesia],” ujar dia.

Syera menambahkan, SETARA dan Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak semua warga negara. “Terkhususnya di sini, kasus ini, yang terdampak kan temen-temen Ahmadiyah. Jadi, kami tidak akan berhenti gitu,” dia mengungkapkan.

421