Home Hukum PPATK akan Awasi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

PPATK akan Awasi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK akan mengawasi kepatuhan bersama dan audit bersama terhadap calon pedagang fisik aset kripto, sebagai salah satu respon untuk memitigasi risiko dan ancaman yang muncul seperti pendanaan fisik aset kripto.

“Penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2021, terdapat beberapa perubahan dan kondisi ancaman baru terhadap aspek pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah masal,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Senin (31/1).

Menurutnya, korupsi dan narkotika merupakan jenis TPPU yang berisiko tinggi.

"Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan. Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan, berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," ujarnya.

Untuk itu katanya, lembaganya akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana mencurigakan di Indonesia khususnya di ruang virtual.

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana (mencurigakan) di Indonesia, tidak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.

Dia menjelaskan, penggunaan teknologi seperti "virtual currency", "blockchain/distributed ledger technology" atau DLT, peer to peer lending, non-fungible token (NFT) telah memberikan tantangan baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam Raker tersebut, Ivan menjelaskan juga bahwa selama tahun 2021, PPATK telah menerima sekitar 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi dari dan ke luar negeri sebesar 19,7 juta laporan.

Dia mengatakan, laporan transaksi keuangan tunai sebanyak 2,4 juta, dan 39 ribu laporan transaksi penyedia barang dan jasa. 

Menurutnya, PPATK juga menyampaikan 1.104 laporan hasil analisis termasuk di dalamnya mendukung program uji kelayakan dan seleksi jabatan pimpinan tinggi.

120