Home Hukum Satpol PP Sukoharjo Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia PGO

Satpol PP Sukoharjo Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia PGO

 

Sukoharjo, Gatra.com- Satpol PP Sukoharjo berhasil membongkar dua sindikat praktik perdagangan manusia untuk dijadikan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Temuan dua sindikat yang terlibat perdagangan manusia untuk dijadikan PGOT terbongkar pada tahun 2021 tersebut berasal dari luar Sukoharjo.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, pergerakan mereka sangat terorganisir karena dikelola. Sebab orang-orang yang dieksploitasi tersebut disewakan rumah untuk menjadi tempat penampungan atau tempat mereka beristirahat. "Mereka pagi-pagi dijemput pakai mobil dan disebar di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan dijemput lagi kalau pulang," ucapnya, Senin (31/1/2022). 

Heru menyebut, kedua sindikat tersebut diketahui beroperasi di kawasan Kecamatan Baki, Kartasura dan Mojolaban. Berdasarkan hasil penindakan, diketahui setiap sindikat mengeksploitasi setidaknya lima hingga 20 orang untuk menjadi pengemis dan gelandangan di jalanan. 

Selama kurun waktu Januari 2022, Satpol PP Sukoharjo terus menyisir lokasi-lokasi yang rawan digunakan para PGOT melakukan aksinya. Namun, hingga saat ini, Satpol PP baru menemukan tiga orang gila yang mengamuk di Sukoharjo kota dan Baki. Ketiga ODGJ tersebut langsung diamankan dan dikirim ke panti penampungan yang ada di Grogol, Sukoharjo.

"Praktik perdagangan manusia jadi PGOT ini sudah lama sekali berlangsung fenomenanya. Tahun ini kami berkomitmen untuk langsung melakukan tindakan dan tidak memberikan edukasi atau pendisiplinan saja," terangnya.

Heru menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk lebih tegas dalam menindak PGOT di Sukoharjo khususnya terhadap sindikat yang mengelolanya. Hal tersebut dibuktikan dengan cara berkoordinasi bersama instansi terkait seperti kepolisian, dinas perlindungan perempuan dan anak, Dinsos Sukoharjo, dan sejumlah OPD lainnya. Sehingga nantinya sindikat serupa yang ditemukan bisa ditindak sesuai kewenangan instansi terkait.

"Kami tugasnya kan hanya menegakkan Perda. Nanti untuk perdagangan manusia akan ditindak polisi, dan anak-anak yang dieksploitasi akan ditangani oleh dinas perlindungan anak. Dinkes juga akan kami libatkan untuk mengetahui kondisi kesehatan PGOT yang dieksploitasi," tandasnya.

1083