Home Nasional Hikmahanto: Pendelegasian FIR Indonesia-Singapura Bahayakan Kedudukan Presiden

Hikmahanto: Pendelegasian FIR Indonesia-Singapura Bahayakan Kedudukan Presiden

Jakarta, Gatra.com – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengatakan,  pendelegasian dalam Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura tidak seharusnya dilakukan. Pendelegasian ini membahayakan kedudukan presiden.

Hikmahanto menyampaikan, sesuai keterangan pers Menko Marves, perjanjian tersebut membuat di wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37,000 Indonesia didelegasikan kepada Otoritas Penerbangan Singapura.

“Apa yang diperjanjikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diperbolehkan,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis pada Senin (31/1).

Ia menjelaskan, itu tidak diperbolehkan mengingat Pasal 458 Undang-Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tegas menyebutkan, Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

“Oleh karenanya, Perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut Pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” ujarnya.

Lalu mengapa dalam perjanjian FIR Indonesia-Singapura sebgaimana dilansir oleh media Singapura, lanjut Hikmahanto, didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun bahkan dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara?

“Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan para pejabat tersebut sangat membahayakan kedudukan presiden, mengingat presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk "... menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya."

Padahal, lanjut Hikmahanto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR di atas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian.

“Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” ujarnya.

370