Home Hukum Menkumham dan Menlu Absen, Komisi III DPR Tunda Raker UU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Menkumham dan Menlu Absen, Komisi III DPR Tunda Raker UU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa beserta para anggota Komisi III DPR RI menunda Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Luar Negeri RI, mengenai perkembangan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Meski hari ini hadir dalam Raker tersebut merupakan Direktur Asia Tenggara Direktorat Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Mirza Nur Hidayat dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej.

Wakil Ketua dan para Anggota Komisi III DPR RI menyebut pendapat mereka masing-masing mengenai Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Baca Juga: Sejak 1998, Akhirnya Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Ditandatangani

“Sebetulnya sederhana. Undang-undang ini ringkas sebenarnya, cuma dua poin. Tapi ada hal juga cukup menarik bagi DPR hari ini,” kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

“Kita memang dalam kaitan dengan ini ingin mengetahui juga apakah ini sangat mendesak. Kalau misalnya tidak mendesak sebaiknya dihadiri menteri-menterinya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, M. Nurdin.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Arsul Sani sependapat dengan Nurdin.

“Saya kira Undang-undang ini adalah Undang-undang yang menarik perhatian masyarakat. Ini bukan Undang-undang, bukan RUU yang berdiri sendiri, tetapi ini RUU yang terkait juga dengan yang lain yang mungkin tidak ada di Komisi ini,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca I. P. Pandjaitan, menyebut pembahasan Undang-undang tersebut adalah sesuatu yang sangat serius, sama-sama penting bagi Indonesia dan Singapura dan telah menjadi perhatian publik yang panjang. Sehingga menjadi salah satu Undang-undang yang ditunggu masyarakat dan dunia usaha.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut bahwa Undang-undang tersebut adalah suatu hal yang sangat penting dan memang lebih pantas untuk mendapatkan penjelasan langsung dari menterinya masing-masing.

Baca Juga:  Perjanjian Ekstradisi dan DCA akan diratifikasi jadi UU, FIR jadi Perpres

Saya kira kalau memang ini sudah disepakati, sebaiknya kita tunda (jika tanpa kehadiran menteri),” tegas Arsul.

“Karena ini terkait hubungan antar negara, maka tentu juga ada keterkaitan dengan komisi lain. Olehnya itu, pak ketua, izinkan saya menyampaikan bahwa saya belum menemukan bahwa ini terlalu penting jika dilihat dari yang hadir dari unsur pemerintah,” jelas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Supriansa.

Desmond menyampaikan catatan usulan dari Sekretariat Komisi III DPR RI bahwa Raker ini akan digelar kembali pada 5 Desember mendatang.
 

140