Home Hukum Temuan LPSK: Ada Tiga Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kerangkeng di Langkat

Temuan LPSK: Ada Tiga Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Kerangkeng di Langkat

Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan temuan tim pimpinan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu,  LPSK memiliki kesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada tiga dugaan tindak pidana di dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube infolpsk pada Senin, (31/1).

“Ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal yang ada di Langkat ini. Paling tidak ada tiga tindak pidana yang bisa kita dalami ya,” kata dia.

Pertama, Hasto mengatakan ada dugaan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah, dengan orang yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. “Hal ini bisa kita sebut, ini adalah penyekapan,” ujar dia.

Kedua, Hasto mengatakan terdapat dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang. “Karena berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau di perusahaan, yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan juga barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan,” dia menjelaskan.

Dugaan tindak pidana ketiga, kata Hasto, adalah adanya suatu panti rehabilitasi  ilegal. “Dan ini dari BNN [atau Badan Narkotika Nasional] daerah terutama sedang mengeluarkan penyataan bahwa ini bukan panti rehabilitasi yang sah,” ucap dia.

“Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi, itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini atau dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik itu sebagai penjara maupun sebagai pusat rehabilitasi,” Hasto menambahkan.


 

72