Home Regional Ini Besaran Retribusi Pedagang Pasar Sesuai Perda

Ini Besaran Retribusi Pedagang Pasar Sesuai Perda

 

Kebumen, Gatra.com- Biaya retribusi bagi pedagang pasar milik pemerintah daerah adalah hal wajar. Besaran retribusi telah diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Pemkab Kebumen, Jawa Tengah, selaku pemilik dan pengelola beberapa pasar, termasuk Pasar PagiTumenggungan yang sempat bermasalah karena dugaan adanya pungli, telah membuat perda yang mengatur retribusi pasar. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Frans Haidar mengatakan, ada  retribusi untuk para pedagang yang sudah diatur dalam Perda nomor 03 tahun 2019.

Jenis retribusi pertama adalah Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Perda Nomor 03 Tahun 2019. Retribusi berdarkan Perda ini dibedakanmenjadi tiga tpe, yaitu Pasar Tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D. Semua tipe pasar dibagi lagi jenisnya menjadi pedagang kios, pedagang los dan pedagang lesehan.

"Pasar Tumenggungan termasuk kategori Tipe A, maka berdasarkan Perda Pelayanan Pasa, rata-rata dikenakan Rp1.000 untuk lapak lesehannya," ujar Frans dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Dinkominfo Kenumen, Selasa (1/2).

Kedua adalah retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Perda Nomir 06 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 10 tahun 2015.  Semua pedagang membayar retribursi sampah rata-rata sebesar Rp500.

Jenis retribusi yang ketiga adalah, retribusi pengeloaan parkir berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2021. "Retribusi parkir yang dimaksud adalah retribusi yang ditarik bagi semua yg menggunakan motor atau mobil berada di dalam pasar. Sebesar Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil. Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," jelas Frans.

Tambahnya, untuk Pasar Pagi Tumenggungan, dalam satu hari pedagang ditarik retribusi Rp1.500, yakni retribusi pelayanan pasar dan kebersihan. Ketentuan mengenai retribusi yang diatur dalam Perda tersebut berlaku bagi seluruh pasar yang dikelola Pemda Kebumen yang berjumlah 40 pasar.

Selain menjelaskan mengenai retribusi, Frans menambahkan, pihaknya juga tengah mengelola pasar agar semakin tertata rapih dan bersih. Misalnya terkait perbaikan talang air agar tidak bocor, pengadaan lampu penerang baik di dalam maupun di luar pasar, penyedian air bersih, keamanan, pengelolaan sampah pasar dan perbaikan sarana lainnya agar pasar rakyat menjadi ramai kembali. "Karena kita punya motto pasarku bersih, modern dan terpercaya," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan bahwa, pihaknya memastikan saat ini pedagang Pasar Pagi Tumenggungan sudah tidak ada lagi pungli sebesar Rp2.000 perhari dan penarikan uang lapak Rp2,5 juta sampai Rp5 juta jika ingin berdagang. Penarikan retribusi untuk pedagang semua sudah diatur dalam Perda.

Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Kebumen itu sudah mendatangi para pedagang pasar pagi Tumenggungan pada Minggu (30/1) lalu. Kedatangannta untuk mastikan memastikan kondisi pedagang pasar pagi berlangsung kondusif dan tidak ada pungli.

Dalam perbincangan dengan pedagang Pasar Tumenggungan, mereka bercerita bahwa, untuk bisa membuka lapak di sana dimintai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Bahkan pertahunnya ada yang dimintai Rp1 juta, belum lagi perharinya pedagang dikenai biaya Rp2.000. Namun kini sudah lebih dari seminggu tarikan liar sudah tidak ada.

Untuk memastikan pungli tidak berlanjut, Bupati juga sudah meminta kepada jajaran kepolisian agar melakukan penindakan dengan menangkap para pelaku.

113