Home Nasional Aturan Penangkapan Udang Rugikan Nelayan Kecil

Aturan Penangkapan Udang Rugikan Nelayan Kecil

Jakarta, Gatra.com - Perarutaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan mengandung sejumlah aturan yang merugikan nelayan tradisional penangkap udang.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan Pasal 26 Permen 18/2021 menyebutkan jaring hela udang berkantong hanya diberikan pada kapal ukuran diatas 30GT. Pasal ini telah menutup kesempatan kapal dibawah 30GT untuk melakukan penangkapan udang dengan jenis alat tangkap jaring hela berkantong.

“Jaring hela berkantong oleh nelayan Indonesia timur identik dengan jenis alat tangkap trawl mini” kata Abdi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2).

Sebelum pelarangan trawl mini pada era Menteri Susi, terdapat 50 kapal tradisional ukuran dibawah 5GT yang menggunakan alat tangkap ini di kabupaten Kepulauan Aru.

Tak hanya itu, pengoperasian jenis alat tangkap ini oleh kapal besar diperbolehkan pada zona II dan III sampai isobat minimal 10 meter di WPP 718.

“WPP 718 akan menjadi ajang pesta pora kapal udang ukuran besar karena akan beroperasi pada laut dangkal yang menjadi wilayah penangkapan ikan nelayan lokal dan tradisional” jelas Abdi.

Atas aturan ini dirinya mengkhawatirkan akan terjadinya potensi konflik zona penangkapan ikan di WPP 718 antara kapal besar dan nelayan tradisional.

“Menteri perlu mengevaluasi dan merevisi aturan ini sebelum dilaksanakan dan menimbulkan konflik” ujarnya.

Sementara itu, pengelola National Fishers Center, DFW Indonesia, Muh Arifuddin mengatakan pihaknya menerima laporan adanya konflik dan insiden antar kapal penangkap ikan di WPP 718 pada posisi lintang 6 ’27 dan Bujur 135’ 11 di hari minggu, 23 Januari 2022.

Jaring insang yang sedang dipasang oleh kapal ikan Poleang Raya ditabrak oleh kapal ikan Binama 11. Kapal Poleang Raya adalah kapal dengan ukuran 30GT dengan izin dari pemerintah provinsi Maluku. Pihaknya juga sedang melakukan investigasi dan pengumpulan keterangan tentang keberadaan kapal Binama 11 yang diperkirakan berukuran diatas 200GT.

“Menurut informasi lapangan, saat melintas kapal Binama 11 sedang melakukan operasi penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl dan merusak alat tangkap jaring insang milik Poleang Raya” ungkap Arif.


 

917