Home Hukum PT KDA Dituding Tak Lunasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga

PT KDA Dituding Tak Lunasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga

 

Sarolangun, Gatra.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kresna Duta Agroindo (KDA) milik Sinarmas group, yang saat ini beroperasi di wilayah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi di tuding tidak melunasi pembayaran ganti rugi lahan milik warga.

Tudingan tersebut datang dari sejumlah warga Desa Kasang Melintang, Kecamatan Pauh daerah itu. Persoalan ini muncul kembali ke permukaan setelah 13 orang warga melaporkan hal itu ke DPRD Sarolangun.

Selanjutnya pada Selasa (8/2) kedua belah pihak dipertemukan oleh Komisi II DPRD Sarolangun, untuk mendengarkan klarifikasi masing-masing pihak terhadap persoalan tersebut.

Kepala Desa Kasang Melintang, Sahrul yang hadir pada pertemuan itu menyampaikan bahwa sebenarnya ia sudah lama menerima pengaduan ini. Bahkan sebelum ia menjadi kepala Desa.

"Tapi, pada saat itu saya merasa tidak punya kuasa untuk menyelesaikan dan menyampaikannya kepada pihak terkait, maka hari ini kami berharap hal ini ada penyelesaiannya," kata Sahrul.

Sementara itu di tempat yang sama saat pertemuan itu Sarifuddin B Noer Mewakili Management PT KDA mengatakan pihak perusahaan mengklaim bahwa semua persoalan lahan di Kasang Melintang sudah diselesaikan dan di bayar semuanya.

Namun saat di minta bukti pembayaran, mereka bungkam dan tidak bisa membuktikannya. Karena beralasan tidak membawa surat-menyurat yang berkaitan dengan data-data terkait persoalan itu.

"Saya paham betul karena memang sudah lama di perusahaan ini, makanya saya berharap bisa bertemu dengan pihak-pihak yaitu 13 orang yang melaporkan hal ini," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Sarolangun, Fadlan Kholiq mengatakan bahwa versi masyarakat, mereka lebih dulu menanam kelapa sawit, tapi setelah itu pihak perusahaan mau membeli. Namun setelah mereka menguasainya sampai hari ini pihak perusahaan belum membayarnya.

"Selanjutnya kami meminta semua pihak hadir untuk melengkapi semua data yang di klaim. Baik dari perusahaan maupun dari pihak masyarakat," katanya.

Ia menyebut, berdasarkan laporan dari masyarakat itu bahwa ada lahan seluas 160 hektar yang sebelumnya dijanjikan untuk di bayar, namun hingga saat ini mereka belum menerima bayaran ganti rugi tersebut.

"Kalau di lihat dari surat pernyataan klaim lahan atas nama 13 orang tersebut, hal itu di buat sejak 29 Desember 1999. Artinya ini sudah berjalan 20 tahun lebih," kata Fadlan Kholiq.

Ia menjelaskan, dari persoalan yang terjadi ini berdasarkan keterangan perwakilan perusahaan bahwa semuanya sudah dibayarkan, berarti ini ada miskomunikasi.

"Maka, kita minta nanti habis ini akan kita jadwalkan ulang pertemuan untuk masyarakat yang 13 orang itu untuk membawa data dan perusahaan pun kita minta untuk membawa data pembayaran ganti rugi yang selama ini," katanya.

Sehingga nanti kata Fadlan mereka bisa tahu, betulkah tanah atau lahan itu semua sudah di bayar atau belum. kalau memang ada yang belum dibayarkan dan memang ada buktinya insyaallah perusahaan siap untuk menyelesaikan itu.

"Jadi, pada prinsipnya dari pertemuan hari ini. Kalau dari pihak perusahaan mereka mengatakan sudah menyelesaikan semuanya. Di pertemuan selanjutnya kita akan undang semua stakeholder terkait baik dari masyarakat, mantan Kades, Camat, Dinas Perkebunan dan lainnya. Sehingga persoalan ini dapat kita selesaikan dengan mencari solusinya secara bersama," kata pria yang juga ketua DPD PKS Kabupaten Sarolangun ini.

1160