Home Regional Warga Wadas Ditangkap Saat Istigasah, Klaim Gubernur Ganjar Tak Ada Kekerasan Dianggap Kebohongan

Warga Wadas Ditangkap Saat Istigasah, Klaim Gubernur Ganjar Tak Ada Kekerasan Dianggap Kebohongan

Purworejo, Gatra.com- Konflik di Desa Wadas, Bener, Purworejo masih berlangsung. Berdasarkan keterangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ada 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping saat warga sedang melakukan istigasah (doa bersama).

"Warga yang sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga," ungkap YLBHI dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Rabu (9/2).

Menurut penyataan tersebut, klaim kepolisian yang menyatakan warga ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi. Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, alasan penangkapan warga karena membawa senjata tajam dan parang adalah penyesatan informasi.

"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu-red)," begitu keterangan di rilis tersebut.

Baca juga: Heboh Desa Wadas Dikepung Polisi, Begini Akar Masalahnya

Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan disebut LBHI dan LBH Yogyakarta sebagai pembohongan publik. "Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik," tegasnya.

Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener. "Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap."

Baca juga: Wadas Dikepung Polisi, Warga Ditangkapi

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.

Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Karenanya, YLBHI dan LBH Yogyakarta meminta Gubernur Jateng dan Kapolda Jateng menarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas. Juga bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.

"Hentikan pengukuran di Desa Wadas. Serta hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener," demikian pernyataan YLBHI dan LBH Yogyakarta.

253