Home Nasional ICJR: DPR Harus Panggil Kapolri atas Konflik Wadas

ICJR: DPR Harus Panggil Kapolri atas Konflik Wadas

Jakarta, Gatra.com- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras tindakan aparat kepolisian terhadap warga Wadas sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Aksi damai penolakan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener sebagai bentuk ekspresi penyampaian pendapat di muka umum.

"Jika merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 15 telah dijelaskan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan," kata Peneliti ICJR, Susitra Dirga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2).

Menurutnya, patut diperjelas kembali juga bahwa dalam KUHAP pasal 1 angka 20 telah disebutkan kalau penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping, menyisir, mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup.

ICJR juga menilai bahwa telah terjadi penghalangan akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap warga desa Wadas yang ditangkap oleh aparat kepolisian.

Karenanya, Ianjut Dirga, pertama ICJR mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas tersebut. Serta membebaskan para warga Desa Wadas yang ditangkap saat melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai.

"Kedua, mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan konkrit yaitu mengevaluasi kepolisian atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap warga Desa Wadas yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegas Dirga.

Ketiga, ICJR juga mendesak kepada DPR, khususnya komisi III, yang memiliki fungsi pengawasan untuk memanggil Kapolri. "Dan mengevaluasi kinerja Kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi terhadap warga masyarakat Desa Wadas," pungkasnya.

94