Home Hukum ICJR Kirimkan Amicus Curiae Guna Lindungi Bharada E Sebagai JC

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Guna Lindungi Bharada E Sebagai JC

Jakarta, Gatra.com - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirimkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokumen tersebut dikirimkan sebagai tanggapan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepasa Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan Rabu (18/1) silam. Pihak Erasmus pun menilai tuntutan JPU kurang konsisten.

“Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun, kami mendukung peran kejaksaan sebagai dominus litis, sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu. Untuk itu, kami meminta, sebetulnya, jaksa untuk lebih konsisten,” ucap Erasmus, ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Erasmus pun menekankan bahwa JPU dalam tuntutannya telah menyebut status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang dimiliki Bharada E sebagai salah satu alasan peringan tuntutan. Di mana, ada ketentuan dalam perundang-undangan yang menyebutkan bahwa seorang justice collaborator dapat menerima peringanan penjatuhan hukuman, yang salah satunya diimplementasikan dengan pemberian sanksi pidana paling rendah dibanding terdakwa lainnya.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka seharusnya, putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ujarnya.

Menurut Erasmus, putusan yang ringan untuk Bharada mendatang menjadi penting bagi praktik pengadilan Indonesia di masa depan. Pasalnya, ada banyak perkara di Tanah Air yang memerlukan peran seorang justice collaborator untuk mengungkapkan suatu tindak kejahatan, terutama dalam konteks kasus kejahatan yang terorganisir.

“Supaya hakim juga bisa melihat praktik justice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, justice collaborator sangat-sangat penting,” tutur Erasmus.

223