Home Sumbagsel Palembang PPKM Level 2, PTM 50 Persen Diberlakukan Lagi

Palembang PPKM Level 2, PTM 50 Persen Diberlakukan Lagi

Palembang, Gatra.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022 mendatang. Untuk PPKM di Kota Palembang sendiri kini berstatus Level 2.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, meminta warganya untuk tidak panik terkait adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Kendati begitu, warga Palembang diimbau tetap jalankan protokol kesehatan (prokes).

“Kini Palembang zonanya dari Pusat, kita zona kuning dan PPKM Level 2. Meski begitu, saya minta warga tidak panik,” ujarnya di Palembang, Kamis (10/2).

Dikatakannya, saat ini pun untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah mulai diterapkan 50 persen tatap muka dan 50 persen siswa lainnya belajar dalam jaringan (daring). Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Kota Palembang ditentukan untuk menjalankan PPKM Level 2.

Bukan hanya di sekolah, lanjutnya, penerapan tersebut juga berlaku untuk kegiatan di perkantoran. Kebijakan itu guna mengantisipsi lonjakan kasus Covid-19.

“Saat ini mulai diterapkan lagi kerja dari rumah. Nah, kalau ada perubahan status PPKM dari Pusat, kita akan segera menyesuaikannya kembali,” ujarnya.

Dijelaskannya, memang untuk Covid-19 varian Omicron itu sendiri cepat disembuhkan. Kendati begitu, masyarakat kota setempat tetap harus waspada dan terus ditingkatkan kewaspadaannya di tengah kondisi seperti saat ini.

“Ya, tentunya kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,” katanya.

1059