Home Ekonomi Pelanggan PLN Bisa Dapat Insentif PLTS Atap, Ini Syaratnya:

Pelanggan PLN Bisa Dapat Insentif PLTS Atap, Ini Syaratnya:

Jakarta, Gatra.com- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana berharap adanya program Hibah Sustainable Energy Fund (SEF) untuk Insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap akan menarik minat lebih banyak konsumen listrik. Yakni dengan memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif.

"Dengan melibatkan lembaga pembiayaan nasional seperti BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program setelah kerja sama program ini dengan UNDP berakhir," tambah Dadan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2).

Lebih lanjut, Daadan menjelaskan persyaratan permohonan insentif dimana ini akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Dimana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan atau sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.

Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dimana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.

Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan atau donor.

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha atau EPC PLTS Atap yang harus terdaftar pada kategori ‘berizin berusaha’ di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui :https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.

Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi (SLO) atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

221