Home Kalimantan Puluhan Kabupaten Kota di Kalsel Masuk Zonasi Kuning Pelayanan Publik

Puluhan Kabupaten Kota di Kalsel Masuk Zonasi Kuning Pelayanan Publik

Banjarmasin, Gatra.com - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penilaian standar pelayanan publik di 13 kabupaten kota se Kalsel.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengungkapkan, dari proses panjang penilaian yang dilakukan sejak tahun 2021, ditemukan ada 11 kabupaten kota yang masuk dalam zonasi kuning standar pelayanan publiknya, dan hanya tiga kabupaten kota yang masuk zona hijau. Sedangkan yang zona merah tidak ada.

"Zona hijau itu Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut. Selebihnya zona kuning termasuk Pemprov Kalsel," ujar Hadi Rahman kepada Gatra.com di Banjarmasin, Jumat (11/2).

Hadi mengatakan, penilaian kepatuhan merupakan acuan utama pelayanan publik di Indonesia yang menjadi bagian dari 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024, khususnya terkait transformasi pelayanan publik.

Variabel dan indikator yang digunakan, jelas Hadi, diamati dari ketampakan fisiknya baik secara elektronik maupun non elektronik, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hadi menyebut, dari 11 kabupaten kota yang masuk zona kuning, sebagaimana penilaian yang dilakukan, paling rendah nilai diberikan kepada Kabupaten Tanah Bumbu.

"Ada banyak yang kita nilai. Namun fokus pada empat substansi yaitu administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan dan kesehatan," bebernya.

Meski tidak ada yang masuk zona merah, namun Hadi mengingatkan bupati dan wali kota untuk tidak abai dengan pelayanan publik. 

"Segera lakukan evaluasi agar di 2022 dan selanjutnya betul - betul konsen memperbaiki pelayanan publik," tegasnya.

137