Home Regional Buruh di Kendal Ancam Turun ke Jalan Tolak Permenaker

Buruh di Kendal Ancam Turun ke Jalan Tolak Permenaker

Kendal, Gatra.com – Buruh-buruh  di Kendal Jawa Tengah menyatakan penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyatakan JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat, ketika sudah mencapai usia 56 tahun. 

Mereka mengancam akan segera menggelar aksi turun ke jalan dan mendesak pemerintah mencabut Permenaker tersebut.

Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kabupaten Kendal Harjana mengatakan, buruh di Kendal akan segera menggelar aksi turun ke jalan. Menolak aturan baru Menteri Ketenagakerjaan dan mendesak agar pemerintah mencabut aturan yang tidak memihak buruh sebagai kaum kecil.

"Intinya kami menolak dan yang lain di nasional juga menolak, karena merugikan buruh," kata Harjana kepada Gatra.com, Senin (14/2).

Harjana yang juga menjabat Bendahara DPD SP KEP Jawa Tengah menuturkan, kebijakan pemerintah terkait JHT tidak memihak sama sekali terhadap nasib buruh, jika suatu saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa buruh.

"Bisa dipikir saja, buruh jika di PHK diusia 35 atau 40 tahun, apa pemerintah pasti menanggung dan bisa memastikan buruh kembali mendapatkan pekerjaan," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu azas kemanfaatan JHT adalah bisa membantu saat buruh kehilangan pekerjaannya sebab di PHK.

"Saat buruh kehilangan pekerjaannya, uang JHT bisa digunakan sebagai modal kecil-kecilan dalam berusaha," ujar anggota LKS Tripartit Kabupaten Kendal.

Terkait rencana penolakan buruh terhadap Permenaker tersebut, ia mengungkapkan bahwa buruh di Kendal akan turun ke jalan. Aksi ini mengikuti aksi secara nasional yang akan dilakukan di Jakarta dan diikuti serentak beberapa provinsi.

Jumlah buruh yang akan melakukan aksi turun ke jalan belum bisa dipastikan, karena masih dilakukan langkah-langkah koordinasi di dalam organisasi serikat pekerja.

Aksi turun ke jalan menolak Permenaker dibenarkan Sekretaris DPC SP KEP Kabupaten Kendal Nasrudin. 

"Iya benar kami akan turun ke jalan untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker itu," kata Nasrudin.

Aksi ini, kata Nasrudin, sedang dikoordinasikan di internal buruh. Saat menggelar aksi akan menggunakan bendara Aliansi Dewan Buruh atau sekalian menggunakan bendera Partai Buruh sedang dimatangkan.

Rencananya aksi bakal digelar di Semarang bersamaan dengan aksi yang dilakukan serikat buruh secara nasional di setiap provinsi.

Untuk menggelar aksi di Kendal, dia menyebut masih direncanakan. "Yang terpenting kita gelar aksi serentak bersama provinsi-provinsi yang lain, besok tanggal 16 Februari. Untuk aksi yang di Kendal nanti kita matangkan lagi," bebernya.

 

90