Home Hukum 2 Pemeran Video Porno Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 Pemeran Video Porno Ditetapkan Sebagai Tersangka

Banyumas, Gatra.com– Dua orang terduga pemeran video porno sesama jenis, yakni pria berinisial J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan VD (17) Warga Kecamatan Purwanegara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Sebelumnya, video sesama jenis tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Februari 2022, tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA, penyidik berusaha mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dari kedua orang tua serta kepala desa menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan siap dihadirkan apabila penyidik membutuhkan,” katanya dalam keterangannya, Senin malam (14/2)..

AKBP Hendri mengungkapkan, bahwa tersangka membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan. “Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video porno yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajulxxxx.

“Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi “nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free,” tuturnya.

“Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajulxxxx,” lanjut dia.

Menurut dia, petugas Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK Negeri di Banjarnegara.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke SMK Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah petugas memperlihatkan konten video tersebut, hasil keterangan perwakilan guru, bahwa tidak kenal dengan dua orang laki-laki yang berada didalam video tersebut dan memastikan bahwa salah satu dari dua orang laki-laki yang memakai seragam sekolah bukan siswa disekolahnya,” ungkapnya.

Proses penyelidikan, sambung Kapolres, berlanjut ke salah satu SMA Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah menunjukan konten video sensitif tersebut, selanjutnya salah satu guru menerangkan bahwa mengenali salah satu dari dua orang yang mengenakan seragam sekolah didalam video.

AKBP Hendri menerangkan, petugas selanjutnya mengintrogasi VD (17) dan diakui dalam video sensitif tersebut yang menggunakan seragam sekolah SMK adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

“Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah J (24), saat diintrograsi, ia mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang berada didalam konten video sensitif tersebut bersama VD (17) serta konten video tersebut dibuat oleh dirinya dengan menggunakan handphone miliknya,” bebernya.

1832