Home Hukum Kronologi Kuli Bangunan Ditodong Airsoft Gun di Pondok Indah

Kronologi Kuli Bangunan Ditodong Airsoft Gun di Pondok Indah

Jakarta, Gatra.com - Seorang pria berinisial RPB (54) menjadi tersangka terkait kasus ancaman kekerasan dengan airsoft gun yang korbannya seorang kuli bangunan. Polisi menuturkan kronologi terkait kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa kejadian penodongan terjadi di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/02). Korban yang merupakan kuli bangunan sedang bekerja di sebuah rumah yang bersebelahan dengan rumah tersangka.

"Rumah sebelah yang kebetulan lagi renovasi di mana korban sedang bekerja di situ,"tutur Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (15/02).

Menurut Zulpan, akibat pengerjaan rumah yang mengeluarkan suara cukup keras yaitu dengan mengetok daripada tembok rumah dirasa menggangu tersangka. Saat itu, tersangka sedang melakukan video conference (zoom meeting) di ruang kerjanya.

Tembok rumah dari tersangka disebut berdempetan dengan rumah tempat korban bekerja.

"Ini merasa terganggu dengan adanya suara ketokan beton pada dinding yang memang tembok rumah mereka itu berdempetan sehinga tersangka kemudian keluar dari rumahnya didampingi salah satu supirnya,"ucap Zulpan.

Tersangka menghampiri rumah tempat korban bekerja. Ia meminta untuk berhenti, tetapi tidak diindahkan. Tersangka juga mengingatkan lagi untuk kedua kali untuk segera berhenti, tapi tidak diindahkan sehingga tersangka menyiram air pada gelas teh ke muka korban.

Tersangka juga menodongkan airsoft gun berjenis Glock 17 berwarna hitam. "Sambil berkata, 'Daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena' sambil menodongkan senjata,"ucap Zulpan.

Hal ini membuat korban ketakutan. Ia tidak menduga itu airsoft gun sehingga takut dan menghentikan pekerjaannya. Ia bahkan disebut mengalami trauma.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap dan dipersangkakan yaitu Pasal 335 KUHP ancaman pidananya paling lama 1 tahun kurungan.

Airsoft gun yang berjenis Glock 17 berwarna hitam ini menjadi barang bukti. Barang bukti lain adalah 20 butir peluru airsoft gun, baju, dan celana.

204