Home Hukum Tiga Begal Todongkan Pisau ke Korban, Satu Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Tiga Begal Todongkan Pisau ke Korban, Satu Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sekayu, Gatra.com- Satu dari tiga pelaku begal berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel dalam kurun waktu dua jam usai beraksi, pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku sendiri bernama Imeldo (27) warga Jalan Naskah Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang. Sedangkan dua rekannya yakni ND dan KO kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.Si melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mengatakan, peristiwa pembegalan itu terjadi di atas jembatan jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I Kec. Sungai Lilin Kabupaten Muba, Selasa (15/02/2022) pukul 15.00 WIB.

"Korbannya sendiri seorang perempuan berinisial GG (17) warga Desa Linggosari Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba," ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Ia menambahkan, saat itu korban hendak pulang dan melintas di atas jembatan tersebut. Kemudian tiba-tiba korban diteriaki pelaku KO (DPO) untuk berhenti. Sontak korban langsung berhenti dan di saat itulah pelaku KO yang memakai baju sweater bertudung dengan memakai penutup wajah sambil memegang sebilah pisau dengan posisi langsung menghadang korban.

"Pelaku KO pun langsung mendorong badan korban dengan tangannya hingga korban terpental ke belakang. Kemudian kedua pelaku lainnya dengan memakai penutup wajah sambil memegang pisau keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban," jelasnya.

Setelah korbannya didorong dari atas motor, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Honda Beat milik korban setelah sebelumnya terlebih dahulu membuang gagang cangkul yang terbuat dari kayu sebagai alat untuk melakukan tindakan para pelaku.

"Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Lilin. Kita langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus itu," urainya.

Tidak lama kemudian, petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 13.00 WIB di Kebun Sawit Dusun IV Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," tegasnya.

1195