Home Ekonomi Kementan: Produk Pangan Wajib Berkualitas dan Bersertifikasi

Kementan: Produk Pangan Wajib Berkualitas dan Bersertifikasi

Jakarta, Gatra.com – Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, mengatakan bahwa sertifikasi wajib sifatnya untuk produk-produk pangan, sebagai simbol bahwa produk-produk tersebut berkualitas, apalagi produk yang diekspor ke negara lain.

“Kami commit untuk masuk di perdagangan bebas, pasar luar negeri, tidak hanya kuantitas yang kita cari, tapi juga kualitas,” ujar Suwandi dalam sebuah webinar di Jakarta, pada Rabu, (16/2).

Suwandi menerangkan bahwa kualitas tersebut disesuaikan dengan standar-standar yang ada. Standar-standar itu meliputi standar jaminan mutu, standarisasi produk, hingga kualitas petugas laboratorium, quality control, dan digitalisasi.

Sebagai contoh, salah satu negara ekspor RI, yakni Cina, selalu meminta tracibility produk pangan porang. Cina ingin tahu di mana kebunnya, kondisi kebunnya seperti apa, petaninya siapa, diolah di pabrik mana, sudah disertifikasi atau belum, dan sebagainya.

Suwandi mengklaim bahwa Kementan sudah berupaya melakukan registrasi kebun secara online. Hal itu dilakukan, kata dia, agar memenuhi standar aman, sehat, dan teguh pada prinsip-prinsip tidak membawa organisme pengganggu tanaman.

“Aman sehat itu tidak untuk manusia saja, tapi juga untuk lingkungan sekitar juga harus aman. Lahannya juga jangan tercemar,” tambah Suwandi.
“Itulah syarat yang harus dipenuhi sehingga produk perlu disertifikasi,” katanya.
 

67