Home Regional Bupati Blora Minta Kepsek Percepat Vaksinasi Pelajar

Bupati Blora Minta Kepsek Percepat Vaksinasi Pelajar

Blora, Gatra.com - Bupati Blora Arief Rohman meminta percepatan vaksinasi dilakukan bagi pelajar. Pihaknya meminta kepala sekolah (Kepsek) ikut mensukseskan kegiatan vaksinasi tersebut. 

"Saat ini pandemi belum selesai. Kami pesan agar vaksinasi untuk pelajar bisa terus dikebut. Bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat. Mari kita wujudkan pendidikan Blora yang sehat,” kata Arief saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah SMP, SD, dan TK se Kabupaten Blora, di pendopo rumah dinasnya, Rabu (26/2). 

Dihadapan para Kepsek, Arief menekankan pentingnya membangun pendidikan yang berkualitas. Pihaknya meminta Kepsek untuk melakukan inovasi dalam mengembangkan pendidikan. 

“Marilah bersama-sama sesarengan membangun pendidikan untuk generasi Blora yang lebih unggul dan berkualitas. Kita siap dukung peningkatan SDM pendidikan, dan teruslah berinovasi. Semoga saudara diberikan kemudahan, kelancaran, dan bimbingan Allah SWT dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Jalani dengan tulus ikhlas, agar kelak dicatat sebagai amal ibadah kita bersama,” ujarnya. 

Arief juga meminta agar Kepsek yang menerima SK bisa menjadi motor penggerak bagi pendidikan di sekolah. 

“Kepada seluruh Kepala Sekolah yang menerima SK pengangkatan, baik mutasi maupun promosi. Jadilah motor penggerak pendidikan yang selalu semangat menebar manfaat kepada sesama, baik kepada para guru, murid dan lingkungan sekolah. Sesuai hadist khoirunnas anfauhum linnas,  sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain,” ucapnya. 

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono,  menyampaikan bahwa jumlah kepala sekolah yang menerima SK ada 289 orang.

“Total ada 289 Kepala Sekolah dari SMP, SD, dan TK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yang hari ini menerima SK. Sesuai Peraturan Kepala BKN nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa pelantikan pejabat fungsional dilakukan pada pengangkatan pertama kali saja, sedangkan Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru. Sehingga tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” terangnya.

1131