Home Hukum Korban Rukyah Birahi Trauma, Pondok Pesantren Liar Tak Berizin

Korban Rukyah Birahi Trauma, Pondok Pesantren Liar Tak Berizin

Batanghari, Gatra.com - Kapolres Batanghari, Jambi, AKBP M Hasan mengatakan korban rukyah birahi pimpinan pondok pesantren dalam wilayah Kecamatan Pemayung, mengalami trauma.

"Memang keterangan persatuan pesantren di Kabupaten Batanghari, pesantren tersebut memang belum terdaftar. Namun kegiatan belajar keagamaan di tempat ini terjadi. Izin belum ada, tapi aktifitas kegiatan di ponpes ini ada," kata Hasan dalam gelaran konferensi pers kemarin.

Korban telah kembali ke rumah orangtuanya akibat mengalami trauma. Unit PPA Polres Batanghari, kata Hasan sudah melakukan konseling sekaligus memberikan semangat bagi korban.

"Korban berdomisili dalam wilayah Kota Jambi. Korban sudah keluar dari pesantren, sementara kembali ke orang tuanya," ucap mantan Kapolsek KPPP Udara Polres Jayapura ini.

Berdasarkan pengakuan pelaku dalam berkas acara pemeriksaan, modus rukyah berahi cuma satu korban. Meski begitu, Hasan minta anak buahnya menggali lebih dalam keterangan pelaku.

"Pelaku tak pernah memberi iming-iming. Aksi pencabulan merupakan spontanitas hasrat laki-laki kepada perempuan, mungkin karena setiap hari berinteraksi bersama-sama dan diajarkan masalah agama. Disinilah niat jahat itu muncul," ucapnya.

Kapolsekta Wajo KPPP Makassar, Polwiltabes Makkasar, Polda Sulawesi Selatan tahun 2009 berujar, ponpes pelaku sudah berdiri hampir setahun. Hubungan keduanya hanya sebagai murid dan guru dalam mempelajari agama. "Jumlah santri yang kami terima datanya sementara 40 orang dari berbagai daerah di Batanghari maupun luar Batanghari," katanya.

Aktifitas ponpes sampai saat ini masih beraktifitas. Disana, pelaku tinggal bersama orangtuanya dalam satu rumah yang memiliki suatu tempat untuk dilakukan semacam kegiatan keagamaan.

"Sementara yang saya tahu pengajar berjumlah empat orang, diantaranya; orang tua, termasuk pelaku. Langkah ke depan kita melakukan kelengkapan data pemberkasan, supaya segera tahap satu ke JPU," ucap Dosen Muda Akpol Lemdikpol 2013.

1182