Home Hukum Akan Dimintai Keterangan Terkait Kasus Binomo, Indra Kenz Tidak Hadir

Akan Dimintai Keterangan Terkait Kasus Binomo, Indra Kenz Tidak Hadir

Jakarta, Gatra.com- Indra Kesuma atau Indra Kenz akan dimintai keterangan terkait kasus aplikasi trading binary option Binomo pada Jumat (18/02). Namun Indra tidak hadir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.

“Direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 (WIB) akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir,”ucap Ramadhan dalam video di Instagram Divisi Humas Polri pada Jumat (18/02).

Indra, kata Ramadhan, bersedia untuk dimintai keterangan pada Jumat (25/02) mendatang. Adapun sebanyak 9 saksi korban, 3 saksi dan 3 ahli sudah dimintai keterangan.

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, ketika ditanyai alasan Indra Kenz tidak jadi dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong Binomo ini adalah karena yang bersangkutan masih dalam perjalanan terbang dari Turki.

“Ya kan masih dalam perjalanan terbang ke Indonesia,” ucap Wardaniman melalui pesan singkat pada Jumat (18/02).

Untuk diketahui, P

Untuk diketahui, pada April 2020, Indra dan kawan-kawan telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban Binomo.

Nahas, delapan trader diketahui mengalami kerugian. Jika ditotal kerugian mereka bisa mencapai Rp3,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para korban mengetahui investasi itu melalui tayangan YouTube, Instagram, dan Telegram. Dalam promosinya, Indra memastikan bahwa Binomo legal dan mengajarkan sejumlah strategi trading, lengkap dengan memamerkan hasil keuntungannya.

“Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” kata Whisnu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/2) lalu.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

308