Home Hukum LPSK akan Fasilitasi Restitusi Korban Robot Trading Viralblast

LPSK akan Fasilitasi Restitusi Korban Robot Trading Viralblast

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 905 pemohon yang mengajukan permohonan restitusi atas kasus robot trading, atau investasi ilegal dari platform Viralblast. 

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto menyebutkan bahwa pengajuan restitusi telah diputuskan untuk dikabulkan.

"Pada perkara Viralblast, LPSK turut dipanggil sebagai saksi. Dalam putusan, terdakwa dipidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jumat (23/12).

Baca Juga: LPSK Sayangkan Mekanisme Penuntutan Restitusi Perkara Robot Trading Fahrenheit

Hasil putusan juga menyatakan bahwa barang bukti berupa rekening tabungan, sejumlah uang tunai, serta aset benda bergerak dan tidak bergerak akan diberikan kepada LPSK. Ini merupakan bentuk putusan permohonan restitusi yang disetujui.

Total terdapat Rp 301 miliar nilai restitusi yang dihitung LPSK terhadap korban Viralblast. Nantinya, LPSK akan membagikan jumlah ganti rugi secara proporsional melalui prosedur restitusi kepada korban.

Syahrial menyebutkan bahwa putusan ini patut diapresiasi. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadilan seperti Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, serta saksi telah mampu menghasilkan putusan yang berorientasi pada perlindungan korban.

Baca Juga: LPSK Terima 4.550 Permohonan Restitusi Korban Robot Trading dan Investasi Ilegal

Ia kemudian menyebutkan bahwa kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran. Masyarakat diminta lebih waspada, serta proses pengadilan harus semakin berorientasi pada kepentingan korban.

"Pada masyarakat untuk tidak mudah tergiur keuntungan besar, yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi. Kami juga mencatat terdapat modus beragam dalam investasi ilegal dan robot trading, sehingva kerugian harus dikembalikan," katanya.

Sidang kasus robot trading Viral Blast digelar Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini sebelumnya diusut Bareskrim Polri yang menyatakan Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading dan merugikan anggotanya senilai Rp 1,2 triliun. 

Sejumlah aset terkait kasus ini telah disita, diantaranya uang senilai total Rp 22 miliar, serta sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen milik terdakwa.

409