Home Hukum Kejari Cilacap Lakukan Restoratif Justice, Kali Ini Kasus Perseteruan Dua Sahabat

Kejari Cilacap Lakukan Restoratif Justice, Kali Ini Kasus Perseteruan Dua Sahabat

Banyumas, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap kembali melakukan Restoratif Justice (RJ). Kali ini, RJ dilakukan atas perkara pemukulan, yang dilakukan oleh tersangka Rizky Bayu Adisyahputra (21 tahun) alias Bawor terhadap Veli Afriandi. Keduanya sudah saling kenal dan bahkan boleh dibilang teman atau sahabat.

Plt. Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang mengatakan alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materiil. Selain itu Yusuf menjelaskan bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.

"Jadi si tersangka ini baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,"katanya, di Cilacap, Jumat (18/2).

Dia menjelaskan, antara Bawor dan Veli sudah saling kenal. Korban juga tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka lantaran tidak menderita kerugian material apapun.

Peristiwa pemukulan itu terjadi karena soal pekerjaan. Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan dicemooh oleh korban. Veli sendiri diketahui bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu.

Hal itulah yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21:00 WIB Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi. Walau Korban sudah menjauh, namun tersangka Bawor terus mengejar.

"Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan,tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan," ungkap Yusuf.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum, Widi Wicaksono menambahkan bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

"Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice," jelasnya.

Widi juga menjelaskan Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya restoratif justice. "Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan," ucap dia.


 

1496