Home Nasional DPR Klaim Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Beleid JHT

DPR Klaim Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Beleid JHT

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyebut pemerintah tidak pernah melibatkan DPR RI dalam penerbitan beleid Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Padahal menurut Saleh, Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Tenaga Kerja harusnya dilibatkan dalam pembicaraan tersebut. Dengan begitu, informasi di publik pun akan terbuka jelas mengenai isi dari aturan itu.

"Ketika Permenaker ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberitahu dulu lah, bahwa ini ada aturan Permenaker. Ini kan belum ada," ucap Saleh dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/2).

Dampaknya, informasi mengenai terbitnya beleid tersebut tak banyak diketahui, justru didapat dari publik. Setelah publik ramai mengkritisi dan menganggap aturan tersebut kontroversial.

"Ini ramai setelah Permenaker ditandatangani. Berarti kan hampir semua kita ini, yang mendengarnya baru setelah ditandatanganinya Permenaker," ujarnya.

Saleh juga kembali mengingatkan, bahwa DPR punya kewenangan untuk mengawasi aturan yang dikeluarkan pemerintah agar tidak melenceng dari UUD 1945.

Meskipun penerbitan beleid merupakan wilayah pemerintah, ia berharap bahwa Kementerian bisa melibatkan DPR dalam perundingan. Agar semua regulasi yang di keluarkan mempunyai turunan yang selaras dengan Undang-undang.

"DPR bisa mengawasi. Kenapa? Karena kita tidak mau ada aturan perundangan dalam hal ini, aturan turunan yang diamanatkan undang-undang itu tidak sesuai dengan semangat yang UUD 1945," tandas Saleh.

54