Home Nasional Partai Buruh akan Gugat Pasal JHT dalam UU PPSK

Partai Buruh akan Gugat Pasal JHT dalam UU PPSK

Jakarta, Gatra.com - Partai Buruh menyatakan akan menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menjadi fokus gugatan tersebut terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai terdapat pasal selundupan dalam aturan tersebut. 

Ia menilai JHT dalam UU PPSK sebagai upaya pembatasan agar dana yang ada di program, itu hanya dapat diambil saat memasuki usia pensiun.

"Partai buruh akan melakukan judicial review terhadap UU PPSK terkait pasal JHT. Kemarin kan sudah dicoba kalau JHT hanya diambil saat masa pensiun, itu kita lawan. Sekarang di UU P2SK masuk pasal selundupan," ujar Said dalam konferensi pers, Kamis (29/12).

Baca Juga: Buruh di Kendal Ancam Turun ke Jalan Tolak Permenaker

Said menuturkan bahwa dalam UU PPSK, nantinya JHT akan dirancang terdiri 2 akun. Dana di salah satu akun bisa diambil saat terkena Pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara akun lainnya hanya bisa diambil saat masuk masa pensiun. Ia menentang keras skema tersebut.

"Ini akal-akalan, yang boleh diambil hanya yang iuran tambahan. Misalnya akun tambahan (hanya) 30 persen, maka sama saja JHT saat PHK hanya boleh diambil 30 persen. Sudahlah hentikan kelicikan ini," ungkap Said.

Baca Juga: Partai Buruh Harus Maksimalkan Kekuatan Dahsyat Buruh

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU PPSK dalam Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (15/12). Undang-undang tersebut memuat 27 bab dan 341 pasal yang mencakup penguatan sektor keuangan.

164