Home Hukum Palsukan Kartu Vaksin Dua Warga Kabupaten Kupang Ditahan Polisi

Palsukan Kartu Vaksin Dua Warga Kabupaten Kupang Ditahan Polisi

Kupang, Gatra.com- Penyidik Polsek Kupang Timur, Polres Kupang, NTT Minggu 22 Februari 2022 menahan Oscar Leo (36) dan Edy Hornai da Cruz (37) warga Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT. Dua tersangka ini ditahan karena menggunakan kartu vaksin palsu untuk menerima bantuan pemerintah yakni bantuan langsung tunai ( BLT. Sementara satu tersangka lainnya Nelsy ( 35) belum ditahan karena masih sakit.

Modusnya Nelsy meminta Adibu mencarikan orang untuk dibuatkan kartu vaksin dengan tarif Rp 50.000 untuk yang sudah divaksin dan Rp 100.000 untuk yang belum divaksin. Ini karena salah satu syarat untuk menerima bantuan langsung tunai ( BLT ) harus menunjukan kartu Vaksin.

Kapolsek Kupang Timur AKP Viktor Saputra menyebutkan terungkapnya kasus pembuatan surat vaksin palsu ini awalnya dilaporkan Wiwin Tameno, tenaga bantuan Kesehatan yang juga warga desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang untuk mengecek identitas para penerima BLT.

“Saat menerima BLT, bulan Desember 2021 lalu Wiwin Tameno, melakukan verifikasi data termasuk mengecek di aplikasi Peduli Lindungi ternyata diketahui kartu milik Oskar dan Edy palsu karena belum vaksin. Mengetahui hal ini Wiwin Tameno langsung melaporkan hal ini ke Polsek Kupang Timur sehingga langsung melaporkan kasus ini,” kata AKP Viktor Saputra ( 20/2).

Praktek pembuatan vaksin palsu ini urai AKP Viktor, awalnya Nelsy minta bantuan Adibu mencari orang untuk dibuatkan kartu vaksin sebagai syarat untuk menerima bantuan tunai langsung (BLT). Setelah didapat, biodata warga tersebut dikirm ke Nelsy untuk dibuatkan kartu vaksin palsu. Antaranya untuk Oscar dan Edy.

“Setelah menerima data, Nelsy men-desain kartu di laptop nya dengan cara memasukan identitas Oskar dan Edy ke kartu. Caranya Nelsy mengambil barcode milik orang lain yang sudah divaksin dan memasukkan ke kartu atas nama Oskar dan Edy. Selanjutmya Nelsy mencetak kartu vaksin palsu ini di salah satu studio di Kota Kupang. Setelah kartu vaksin beres, Oskar dan Edy pun menggunakan kartu tersebut untuk mengambil dana BLT di Kantor Desa Oefafi hingga terungkap kasrtu palsu ini," urai AKP Viktor.

AKP Viktor juga menyebutkan saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kartu vaksin palsu. Selain itu ikut diamankan laptop dan handphone yang dipakai untuk desain serta printer yang dipakai untuk print kartu," kata AKP Viktor. “Dua tersangka ini yakni Oscar dan Edy sudah kami tahan. Sementara Nelsy belum ditahan karena masih sakit. Kami akan ikuti perkembangannya begitu membaik kami jemput dan tahan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Viktor.

Dia menambahkan para tersangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. “ Kami upayakan agar segera menuntaskan kasus ini dan limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya ,’ kata AKP Viktor.

139