Home Hukum Korban Binomo Gelar Aksi, Polisi: Tidak Bisa Diintervensi

Korban Binomo Gelar Aksi, Polisi: Tidak Bisa Diintervensi

Jakarta, Gatra.com - Para korban Binary Option Binomo gelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri hari ini, Senin (21/2). Mereka menilai proses hukum terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz berjalan lambat.

"Saudara IK selaku terlapor mangkir dari pemeriksaan, sehingga proses hukum ini semakin lama. Oleh karena itu korban Binomo akan melakukan aksi demo damai," kata pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa di Jakarta.

Aksi ini bertujuan mendesak polisi agar segera menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo. Mereka juga meminta pihak kepolisian menjemput paksa pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum.

"Untuk segera ditetapkan tersangka, disita semua aset dan juga dilakukan penjemputan paksa oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Aksi demo digelar pukul 13.00 WIB dengan titik kumpul di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan. Finsensius menyebut masa aksi berjumlah ratusan orang. Tidak hanya korban Binomo, tapi juga korban binary option lain.

"Lebih banyak korban Binomo ada beberapa saja yang binary option lain. Melakukan aksi demo tapi tetap damai dan prokes," katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan penyidik bekerja profesional menyelesaikan berbagai kasus penipuan investasi Binomo. Proses ini dipastikan tanpa bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

"Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," ucap Whisnu.

Diketahui, kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, kini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan proses gelar perkara pada Jumat (18/2).

94