Home Regional Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Warga Kudus Buat dan Jual Minyak Goreng Oplosan

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Warga Kudus Buat dan Jual Minyak Goreng Oplosan

Semarang, Gatra.com - Memanfaatkan kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua warga Kudus, MNK dan AA mencari keuntungan membuat minyak goreng oplosan dengan menambah cairan pewarna makanan.

Kedua tersangka warga Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus menjual minyak goreng oplosan kepada para konsumen dengan harga senilai Rp16.500 per liter.

”Dua tersangka MNK dan AA diamankan anggota Direktorat Reskrimsus Polda Jateng telah melakukan aksi pengoplosan minyak goreng,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudus dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/2).

Modus yang digunakan para tersangka, lanjut Kapolda Jateng adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

“Para pelaku sudah kita intai, sempat melarikan diri ke Pacitan Jawa Timur dan berhasil kita amankan di sana. Kita sudah koordinasi ke polres Kudus untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata Luthfi.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti yang diamankan antara lain satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujar Kapolda Jateng.

1356