Home Kalimantan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Desak Pemda Atasi Kelangkaan Pasokan Minyak Goreng

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Desak Pemda Atasi Kelangkaan Pasokan Minyak Goreng

Banjarmasin, Gatra.com- Kelangkaan minyak goreng masih terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kalau pun ada, minyak goreng dijual dengan harga diatas yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dengan melakukan pemantauan langsung ketersediaan minyak goreng di beberapa ritel modern dan pasar tradisional di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengungkapkan, dari pemantauan yang dilakukan di 30 titik, sebagian besar masih terjadi kelangkaan atau kekosongan minyak goreng dalam seminggu terakhir.

"Kami pantau di lapangan harga minyak goreng masih dijual diatas harga eceran tertinggi. Rata - rata di jual 16 - 17 ribu per liter," ujar Hadi Rahman kepada Gatra.com di Banjarmasin, Rabu (23/2).

Dibeberkannya, selain harga masih tinggi, ada temuan lagi yang Ombudsman dapatkan dari beberapa pedagang pasar tradisional. Ternyata ada oknum ritel modern yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng dengan menjual minyak goreng jenis premium ke pedagang dengan harga Rp15 ribu per kilogram. Selanjutnya, pedagang menjualnya dengan harga Rp17 ribu per liter.

"Usai melakukan pemantauan, kami melakukan koordinasi ke Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perdagangan, terkait kelangkaan pasokan minyak goreng di toko-toko atau pasar-pasar modern dan tradisional," ujar Hadi Rahman.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel selanjutnya meminta Pemda untuk segera mengatasi kelangkaan pasokan minyak goreng mulai tingkat distributor sampai dengan pedagang pengecer.

"Pemda juga kami minta melakukan Operasi Pasar Terbuka secara berkala di seluruh wilayah Kalsel yang melibatkan produsen dengan brand besar berskala nasional, tidak hanya brand lokal," tegas Hadi Rahman.

Pemda, lanjut Hadi, juga diminta menyediakan hotline atau call center yang diumumkan di toko-toko ritel modern yang memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan atau pengaduan ke nomor tersebut ketika menemukan kejadian kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng.

Pemda juga diminta meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk di tingkat pusat, dalam konteks investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi atau penjualan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. "Apabila ditemukan pelanggaran, segera lakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tandas Hadi Rahman.

109