Home Regional Sisihkan 930 Pelamar, 67 Tenaga Nonguru di Kota Tegal Diangkat PPPK

Sisihkan 930 Pelamar, 67 Tenaga Nonguru di Kota Tegal Diangkat PPPK

Tegal, Gatra.com - Sebanyak 67 tenaga nonguru di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka sebelumnya menyisihkan 930 pelamar.

Para tenaga kesehatan dan teknis yang lolos seleksi tersebut menerima Surat Keputusan Wali Kota Nomor 810/007.K/2022 tentang Pengangkatan Pegawai PPPK untuk jabatan fungsional Nonguru di lingkungan Pemerintah Kota Tegal formasi tahun 2021, Rabu (23/2). 

Penyerahan SK dilakukan Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi di Ruang Adipura, kompleks Balai Kota Tegal.

"PPPK menandatangani perjanjian dan menerima SK Wali Kota sebanyak 67 orang. Rincian berdasarkan formasi, tenaga kesehatan 56 orang, tenaga teknis 11 orang, dan jika berdasarkan pendidikan terdiri dari Sarjana 13 orang dan 54 orang dari Diploma III," papar IKepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetyo.

Ilham mengatakan, sebelumnya formasi PPPK Nonguru tahun 2021 yang diusulkan sebanyak 168 formasi. Dari jumlah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) hanya menyetujui sebanyak 121 formasi.

Kemudian terdapat 930 orang yang melamar formasi yang dibuka tersebut. Sedangkan peserta yang lulus seleksi administrasi 417 orang dan peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK sebanyak 391.

"Dari sejumlah peserta yang mengikuti tes, ada 67 orang yang lolos tes seleksi kompetensi," ujar Ilham.

Kepada 67 tenaga PPPK yang sudah menerima SK, Ilham meminta agar harus bersyukur. Sebab untuk menjadi seorang ASN persaingannya ketat.

"Cara bersyukurnya adalah dengan menunjukan kinerja yang baik, loyal kepada pimpinan dan mematuhi semua peraturan yang ada," tandasnya.

Sementara itu Johardi berpesan agar tenaga PPPK terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika.

"Saya punya empat pesan khusus yakni, memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai PPPK, disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami tupoksi dan kewenangan instansi. Kemudian memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerja sama dalam tugas-tugas sebagai aparatur negara," ujarnya.

1035