Home Apa Siapa HB Jassin Disebut Pantas Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

HB Jassin Disebut Pantas Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Jakarta, Gatra.com- Kritikus sastra kenamaan, Hans Bague Jassin atau HB Jassin, dinilai pantas diberikan gelar pahlawan nasional. Cendekiawan muslim asal Gorontalo itu diyakini punya reputasi dan catatan yang baik.

Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud mengatakan, karya-karya HB Jassin telah lama menjadi bagian substansi pendidikan bahasa dan sastra di Indonesia.

"Karya-karya H.B. Jassin memiliki sumbangan besar terhadap kekayaan khasanah Bahasa Indonesia dan pembentukan peradaban Indonesia," kata Mahfud dalam seminar nasional DPR RI bertema "HB Jassin Pahlawan Peradaban Indonesia", di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (23/2).

Mahfud juga menegaskan karya sastra berfungsi mengembangkan kesadaran sosial dan nasional sejak masa perjuangan kemerdekaan. Salah satu peran penting HB Jassin di bidang sastra pada masa perjuangan kemerdekaan adalah menerjemahkan buku Max Havelaar karya Eduard Douwes Dekker atau yang dikenal dengan nama pena Multatuli.

"Karya ini menjadi salah satu sumber membangkitkan perlawanan terhadap ketidakadilan dan ketimpangan di masa penjajahan Belanda. Setelah kemerdekaan, karya sastra menjadi media kritik, baik terhadap negara, terhadap diri kita sendiri, maupun terhadap perkembangan sosial, politik agar tidak melenceng dari semangat kemerdekaan," Mahfud menjelaskan.

Di samping bidang sastra, HB Jassin juga memiliki peran besar menumbuhkan budaya literasi dengan menjadi redaktur di beberapa penerbit buku dan majalah sastra Indonesia. Sastrawan lulusan Universitas Indonesia dan Yae University ini mengembangkan kritik sastra yang bersifat edukatif dan apresiatif. Mahfud menilai, kritiknya lebih mengedepankan kepekaan dan perasaan dari pada teori ilmiah sastra.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, salah satu prosedur penetapan gelar pahlawan adalah tokoh harus dipresentasikan atau diseminarkan terlebih dahulu. Setelahnya, menerima usulan dari daerah dan menjalankan beberapa syarat lainnya. Lalu, Kementerian Sosial akan memilih dan mengeliminasi tokoh, dan dibawa ke Dewan Gelar.

115