Home Hukum Komisaris Perusahaan Pemilik Viral Blast Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Komisaris Perusahaan Pemilik Viral Blast Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com- Beberapa orang termasuk Komisaris dari PT. Trust Global Karya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/02). PT Trust Global Karya merupakan pemilik dari aplikasi Viral Blast.

Kuasa Hukum korban, Firman H Simanjuntak menyebutkan bahwa hari ini laporan sudah dibuat. "Hari ini kita sudah membuat laporan untuk para tersangka itu para pimpinan PT Trust Global Karya,"ucap Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (23/02).

Terdapat 2 laporan polisi, yakni laporan polisi nomor LP/B/955/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor berinisial ES. Terlapor memiliki PW, RPW, ZH, dan MU.

Laporan polisi kedua memiliki nomor LP/B/956/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor berinisial DH. Terlapor memiliki inisial RP, RM, PW, ZH, dan kawan-kawan.

Kedua laporan polisi ini terkait dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan atau penggelapan. Pasalnya adalah 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, tertulis kalau kerugian pada laporan pertama mencapai nominal Rp 60 miliar. Adapun laporan kedua memiliki kerugian Rp 150 miliar.

Leader dan Investor Korban, Saiful Mekhminin menyebutkan bahwa yang datang ke Polda Metro Jaya hari ini merupakan perwakilan dari seluruh korban dan investor dari beberapa kota.

"Kebetulan kita laporkan di sini dari sekitar 20 ribu member itu total kerugian sekitar 1,5 T (triliun),"ucap Saiful di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (23/02).

Salah seorang yang datang bersama Saiful mengatakan bahwa PT. Trust Global Karya menawarkan konsep bisnis investasi dengan menonjolkan legalitas. Ada pula proteksi pengembalian modal.

Ia mengatakan bahwa bisnis bukan real trading, tetapi fake trading. "Ternyata di tengah-tengah kita menjalankan usaha bisnis ini ternyata mereka mengalami konflik dan membuka semuanya bahwa ternyata bisnis ini tidak real trading, tetapi fake trading dan itu dibuat skema ponzi yang akhirnya membuat masyarakat yang sudah percaya dengan legalitas yang ditawarkan itu semua menjadi korban,"tuturnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (23/02).

Salah seorang lain yang hadir juga mengatakan bahwa PT. Trust Global Karya memiliki izin yang komplit sehingga Ia tertipu.

131